Pengusaha: Tak Semua Buruh Upahnya Akan Naik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk memberikan penghasilan yang lebih baik bagi buruh Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa tidak semua buruh di Tanah Air pendapatannya bakal naik.
Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan upah buruh ini masih negotiable. Tapi, lonjakan pendapatan ini tidak mungkin berlaku bagi seluruh buruh di semua sektor.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
"Hanya saat ini kan mesti dibahas secara serius, buruh yang seperti apa atau yang kategori bagaimana yang sangat perlu untuk dinaikkan upahnya secara progresif. Di golongan-golongan yang mana, area mana. Ini yang harus kita bahas," tuturnya di Jakarta, Rabu (2/10).
Kenaikan upah buruh ini tidak boleh dipukul rata. Jika hal tersebut berlaku rata-rata secara nasional, banyak pelaku industri yang usahanya juga akan kolaps.
"Banyak mereka (perusahaan) yang tidak mampu lagi, yang akhirnya kemudian ya sudah tutup saja. Itu kan juga merugikan buruh itu sendiri, dan merugikan iklim investasi di nasional kan," serunya.
Dia juga menyoroti produktivitas tenaga buruh di Indonesia yang masih rendah. Menurutnya, kenaikan upah harus sejalan dengan kinerja para pekerjanya.
"Nah ini yang harus diperbaiki situasi itu. Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih di level rendah di Asean. Sementara upahnya sudah hampir di level tinggi di seluruh Asean. Jadi kontradiktif," tegas Danang.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaMeski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaDia sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.
Baca SelengkapnyaPara peritel cukup terseok-seok menghadapi kondisi ekonomi di tahun 2024 ini.
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca Selengkapnya