Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha tak terima dituding jadi mafia di Muara Baru

Pengusaha tak terima dituding jadi mafia di Muara Baru Muara Baru. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kondisi kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di daerah Muara Baru, Jakarta Utara makin memanas. Hal ini bermula dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang mendukung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk sepenuhnya mengembangkan kawasan tersebut.

Dalam perjalanannya, Perum Perindo ingin menaikkan tarif sewa lahan berkali-kali lipat dan memendekkan jangka waktu sewa dari 20 tahun menjadi lima tahun.

Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru, Tachmid Widiasto Pusoro‎ menjelaskan langkah awal Perum Perindo adalah menaikkan tarif sewa lahan secara gradual per semester sampai 450 persen (tarif saat ini ). Sedangkan kenaikan 48 persen yang disebut Perindo adalah kenaikan semester pertama, yang pada akhirnya akan naik lagi sampai 1000 persen di tahun 2021.

Menurutnya, periode sewa 5 tahun, sangatlah diluar nalar, karena tidak feasible dan bankable. Disebut di aturan kemenkeu bisa lebih dari 5 tahun untuk karakteristik usaha tertentu.

"Menurut Perindo tarif sewa hanya naik 48 persen. Periode 5 tahun sesuai aturan Kementerian Keuangan. Faktanya tidak demikian," ucap Tachmid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/10).

Di lain hal, Tachmid mengingatkan Perum Perindo untuk tidak memfitnah nama-nama pelaku usaha di Pelabuhan Muara Baru kepada publik dengan mengatakan sebagai mafia. Padahal menurutnya, kawasan Pelabuhan Muara Baru hanya dikuasai oleh Perum Perindo.

Tachmid mengecam semua pernyataan dan data yang dikeluarkan Perum Perindo tidak sesuai fakta dan realitas. Pengguna jasa di Muara Baru telah silih berganti, pengguna jasa yang lama sudah banyak tidak beroperasi.

"Muara Baru dikuasai mafia. Muara baru dikuasai segelintir orang. Pengusaha Muara Baru sudah menikmati tarif murah 10 juta per Ha selama 30 tahun. Ini adalah fitnah dan data bohong," tegas Tachmid.

Dalam pandangan Tachmid, Perindo sengaja menyebar pernyataan yang tidak sesuai fakta mengenai aturan dan kebijakannya. Ditambah lagi, mengungkapkan hal fitnah terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Muara Baru, bahkan sampai menyebut hal yang bersifat pribadi.

"Pembentukan opini negatif di mata publik oleh Perum Perindo sungguh menyakitkan bagi penggunajasa yang telah berkontribusi terhadap industri perikanan nusantara," imbuhnya.

Dia menghimbau kepada direksi dan beserta jajaran baru Perum Perindo agar instropeksi dalam mengambil kebijakan.

"Mari kita benahi bersama Pelabuhan Perikanan Muara Baru dengan bijak, bukan dengan bajak."

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk sepenuhnya mengembangkan kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di daerah Muara Baru, Jakarta Utara.

"Kami ingin mengelola kawasan tersebut dengan lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat umum serta nelayan tradisional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seperti ditulis Antara.

Menteri Susi juga menyatakan, KKP mendukung langkah Perindo untuk menaikkan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Zachman selama kenaikan tersebut dapat berpengaruh positif terhadap pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di kawasan tersebut.

Beberapa pengembangan kawasan yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat mencakup pembangunan 2 unit "Sea Water Reverse Osmose" (SWRO), renovasi "transhit shed", renovasi Pusat Perdagangan Ikan, dan pembangunan rumah sakit untuk nelayan.

Mengenai kenaikan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Rachman, lebih lanjut Susi menjelaskan bahwa pemerintah sebagai pemilik lahan selama bertahun-tahun tidak mendapatkan apapun akibat tarif sewa lahan yang masih rendah.

Direktur Utama Perindo, Syahril Japarin mengatakan, potensi pendapatan Perum Perindo dari sewa tarif lahan di Muara Baru sejauh ini hanya dari 3-5 perusahaan saja setiap tahunnya.

Mulai 1 September 2016, tarif sewa lahan ditetapkan sebesar Rp 61.500 per meter persegi per tahun, naik sebesar 48 persen dari tarif sebelumnya Rp 41.318 per meter persegi per tahun.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Kontrakan Dekat IKN: Dulu Rp5 Juta Per Tahun, Kini Naik Jadi Rp125 Juta Per Tahun
Rumah Kontrakan Dekat IKN: Dulu Rp5 Juta Per Tahun, Kini Naik Jadi Rp125 Juta Per Tahun

Rata-rata rumah kontrakan ditempati orang yang kerja di proyek pembangunan Kota Nusantara

Baca Selengkapnya
Sejak Ada Proyek IKN Harga Kosan di Sepaku Termurah Rp3,5 Juta per Bulan dan Sewa Rumah Panggung Rp50 Juta per Tahun
Sejak Ada Proyek IKN Harga Kosan di Sepaku Termurah Rp3,5 Juta per Bulan dan Sewa Rumah Panggung Rp50 Juta per Tahun

Sejak ada pembangunan proyek IKN, bisnis kos-kosan dan sewa rumah laris manis di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Lahan Perumnas Pulo Gebang Siap Jadi Lokasi Program Tiga Juta Rumah Prabowo
Lahan Perumnas Pulo Gebang Siap Jadi Lokasi Program Tiga Juta Rumah Prabowo

Perumnas siap menjalankan perannya sebagai pengembang milik pemerintah dalam proyek ini.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini
Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini

Para pekerja atau buruh bisa melakukan pelaporan apabila tempat bekerja mereka tidak memberikan UMP sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024

Pemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.

Baca Selengkapnya
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini

Harga rumah subsidi perlu naik karena harga material konstruksi rumah saat ini mengalami kenaikan yang jauh lebih besar.

Baca Selengkapnya