Pengusaha tolak rencana pengenaan cukai minuman botol plastik
Merdeka.com - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan cukai untuk minuman kemasan botol plastik. Adhi berpendapat, saat ini jumlah sampah botol plastik sangat sedikit jumlahnya.
"Kita menolak, karena memang tidak ada dasarnya. Kita sudah punya data-data bahwa di tempat pembuangan akhir (TPA) plastik botol hampir tidak ada karena diambil langsung untuk di daur ulang," ujar Adhi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/5).
Dia menilai, alasan pemerintah soal dampak lingkungan tidak tepat. Selain itu rencana tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kriteria cukai.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Apa yang Cipung tolak? Dalam video tersebut, terdengar jawaban singkat dari Cipung, 'No.. no.' Penolakannya pun disampaikan dengan penuh kepolosan.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Artinya dasar karena lingkungan hidup itu tidak mendasar. Kan sudah ada kriterianya, itu tidak memenuhi. Belum lagi PPN yang sudah ada peraturannya belum jalan, nah ini malah bikin aturan baru," kata dia.
Selain itu, kata Adhi, pemerintah dinilai belum memiliki data yang cukup untuk membuktikan minuman botol plastik layak dikenakan cukai.
"Nah ini rumah tangga yang pakai botol terus jualan jus, teh, kopi, data industrinya saja tidak ada. Bagaimana cara nagih cukai? Bagaimana nagih cukai yang impor dan ilegal. Ilegal aja masih banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, kementerian keuangan berencana untuk mengenakan cukai pada produk kemasan plastik dalam bentuk minuman. Hal ini dilakukan guna mengurangi penggunaan botol plastik yang selama ini dinilai merusak lingkungan.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono mengatakan, pengenaan cukai pada produk masih sangat minim. Selama ini pengenaan cukai hanya untuk produk hasil tembakau, alkohol dan minuman yang mengandung alkohol.
"Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman," ujar Joko di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (12/4).
Selain itu, angka pertumbuhan permintaan terhadap minuman kemasan plastik meningkat sebesar 7 persen. Jumlah tersebut juga diikuti permintaan akan kebutuhan plastik dari 3 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton.
"Bukan saja untuk mengurangi konsumsi produk plastik, cukai dikenakan karena alasan kelestarian lingkungan. Sebab sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 100 tahun," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca Selengkapnya