Pengusaha: Upah Bukan Indikator Tunggal Kesejahteraan Karyawan
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan kesejahteraan karyawan bukan hanya dinilai dari upah kerja yang diberikan perusahaan. Pengusaha menilai kesejahteraan juga termasuk peningkatan kapasitas karyawan.
"Konteks kesejahteraan karyawan ini bukan hanya upah dan sebagainya tetapi juga proses membuat mereka memiliki kapasitas agar menjadi lebih produktif," kata Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo, Aloysius Budi Santoso, dalam webinar Strategi Ketenagakerjaan Menghadapi Bonus Demografi dan Perkembangan Industri, Jakarta, Sabtu (28/11).
Budi melanjutkan makna kesejahteraan karyawan harus diperluas dari yang dipahami saat ini. Kompensasi menurutnya bukan satu-satunya tolak ukur kesejahteraan karyawan.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana cara pekerja menilai perusahaan? Untuk menilai perusahaan itu baik atau justru buruk 'red flag' calon karyawan bisa mendeteksi hal tersebut saat proses wawancara.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Bagaimana perusahaan menilai kemampuan pekerja? Kini, tidak sedikit perusahaan mempertimbangkan kualitas dan kapabilitas seseorang dalam menangani sebuah proyek, tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan seseorang.
Sebuah perusahaan juga harus bisa membuat pegawai memiliki kehidupan yang seimbang. Membuat karyawan nyaman dan merasa perusahaan rumah keduanya. "Membuat karyawan ini merasa perusahaan sebagai rumah kedua karena priuk makan bersama," kata dia.
Peningkatan Kapasitas Genjot Produktivitas
Dengan begitu, kata Budi, karyawan memiliki produktivitas yang tinggi. Membuat tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing dan bisa menang di pasar. "Kalau ini memang bisa jadi lebih kompetitif lagi di pasar," kata dia.
Sehingga kesejahteraan karyawan tidak harus holistik tentang besaran upah. Melainkan juga kapasitas kinerja karyawan. "Jangan hanya dilihat upah tapi dilihat produknya, kompetitifnya dan membuat pekerja menjadikan perusahaan sebagai rumah keduanya," kata Budi mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaNantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha mulai memperhitungkan dampak kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan upah terhadap biaya operasional mereka.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaTak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPernyataan Bacapres Prabowo Subianto meminta buruh tidak banyak menuntut kenaikan upah menuai polemik.
Baca SelengkapnyaDia sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.
Baca Selengkapnya