Pengusaha: Upah Buruh Naik, Produktivitas juga Harus Ditingkatkan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh. Dalam revisi tersebut, serikat buruh menuntut tiga hal, salah satunya mengembalikan hak berunding dalam penentuan upah minimum.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman mengatakan, dalam revisi aturan ini pemerintah harus mempertimbangkan produktivitas dari pekerja. Maksudnya, pekerja boleh mendapat upah tinggi asal produktivitas yang dihasilkan juga sesuai.
"PP pengupahan harusnya direvisi berdasarkan produktivitas. Sehingga pekerja bisa mendapatkan hasil lebih besar sesuai produktivitasnya. Sebaliknya perusahaan bisa memperoleh unit lebih baik agar daya saing meningkat," ujar Adhi kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (1/5).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Adhi mengatakan, beberapa negara sudah berhasil menerapkan aturan pengupahan sesuai dengan produktivitas. "Di banyak negara sudah diterapkan dan hasilnya nyata bisa mendongkrak pendapatan pekerja sekaligus menurunkan biaya/unit. Misalnya China, Vietnam, Malaysia" jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jakarta, Nurjaman. Dia mengatakan, produktivitas harus jadi pertimbangan utama. Sebab jika produktivitas naik, maka secara otomatis gaji akan naik.
"Yang perlu diperhatikan bagaimana tingkat produktivitas. Tingkat produktivitas naik, pasti gaji naik. Karena begini, dunia usaha bukan tidak suka dengan upah mahal. Tapi tidak suka upah kemahalan. Kalau upah kemahalan ini berat," jelasnya.
Pengupahan berdasarkan produktivitas ini juga dinilai lebih adil karena secara langsung karyawan yang memiliki janjang karir dan pengalaman serta masa kerja lebih lama akan mendapat upah yang sesuai.
"Kalau berpikir produktivitas kami akan perhatikan orang yang sudah bekerja sudah lama. Yang sudah kontribusinya baik. Tetapi kalau upah buruh di awal ini naik atau UMP naik, kasian yang dibelakangnya (pegawai yang sudah lama) kami harus menggaji berapa lagi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca Selengkapnya