Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Upah Buruh Naik, Produktivitas juga Harus Ditingkatkan

Pengusaha: Upah Buruh Naik, Produktivitas juga Harus Ditingkatkan Demo buruh. ©2015 merdeka.com/raynaldo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh. Dalam revisi tersebut, serikat buruh menuntut tiga hal, salah satunya mengembalikan hak berunding dalam penentuan upah minimum.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman mengatakan, dalam revisi aturan ini pemerintah harus mempertimbangkan produktivitas dari pekerja. Maksudnya, pekerja boleh mendapat upah tinggi asal produktivitas yang dihasilkan juga sesuai.

"PP pengupahan harusnya direvisi berdasarkan produktivitas. Sehingga pekerja bisa mendapatkan hasil lebih besar sesuai produktivitasnya. Sebaliknya perusahaan bisa memperoleh unit lebih baik agar daya saing meningkat," ujar Adhi kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (1/5).

Orang lain juga bertanya?

Adhi mengatakan, beberapa negara sudah berhasil menerapkan aturan pengupahan sesuai dengan produktivitas. "Di banyak negara sudah diterapkan dan hasilnya nyata bisa mendongkrak pendapatan pekerja sekaligus menurunkan biaya/unit. Misalnya China, Vietnam, Malaysia" jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jakarta, Nurjaman. Dia mengatakan, produktivitas harus jadi pertimbangan utama. Sebab jika produktivitas naik, maka secara otomatis gaji akan naik.

"Yang perlu diperhatikan bagaimana tingkat produktivitas. Tingkat produktivitas naik, pasti gaji naik. Karena begini, dunia usaha bukan tidak suka dengan upah mahal. Tapi tidak suka upah kemahalan. Kalau upah kemahalan ini berat," jelasnya.

Pengupahan berdasarkan produktivitas ini juga dinilai lebih adil karena secara langsung karyawan yang memiliki janjang karir dan pengalaman serta masa kerja lebih lama akan mendapat upah yang sesuai.

"Kalau berpikir produktivitas kami akan perhatikan orang yang sudah bekerja sudah lama. Yang sudah kontribusinya baik. Tetapi kalau upah buruh di awal ini naik atau UMP naik, kasian yang dibelakangnya (pegawai yang sudah lama) kami harus menggaji berapa lagi," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP

Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya