Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Usul Kenaikan UMP 8,51 Persen Tak Dipukul Rata

Pengusaha Usul Kenaikan UMP 8,51 Persen Tak Dipukul Rata Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyarankan agar formulasi perhitungan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dapat dipertimbangkan kembali. Dia pun meminta pemerintah tidak memukul rata kenaikan setiap provinsi sebesar 8,51 persen.

Rosan mengatakan, kenaikan yang dipukul rata sebesar 8,51 persen dirasa tidak adil bagi daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah seperti Jawa Tengah. Sementara daerah seperti Bekasi, dan Karawang yang memang memiliki upah lebih tinggi semakin berada di atas angin.

Menurutnya, apabila perhitungan kenaikan setiap daerah dilakukan sama maka dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan. Untuk itu, dia menginginkan kenaikan upah diberlakukan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Orang lain juga bertanya?

"Ya mungkin tadi kita berikan masukan juga adalah, tiap daerah beda nih. Misalnya sudah ada yang tinggi Rp4 juta lebih di Karawang, tapi masih ada yang Rp1,6 juta. Kalau itu kenaikannya selalu sama, kan makin lama makin tinggi, akibatnya shifting sudah mulai terjadi ke daerah Jawa Tengah yang lebih murah," jelas Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/11).

Dia menyarankan, kenaikan upah di daerah-daerah yang memiliki UMP tinggi di setop terlebih dahulu, atau besaran kenaikan dikaji ulang. Sehingga tidak ada ketimpangan antar daerah lain.

"Jadi, mungkin yang sudah Rp4 juta, mungkin kenaikannya 5 persen, mungkin yang masih Rp1,6 juta mungkin boleh naik 8,5 persen," imbuhnya.

Seperti diketahui, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan serentak pada Jumat, 1 November 2019. Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kenaikan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.

Salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yakni DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2020 sebesar Rp4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp300.000 dari semula Rp3.940.973 pada 2019.

1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan naik jadi Rp4.267.349 di 2020.

2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan naik jadi Rp3.310.722 di 2020.

3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705 per bulan naik jadi Rp3.230.022 di 2020.

4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp2.860.382 per bulan naik jadi Rp3.103.800 di 2020.

5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp2.663.435 per bulan naik jadi Rp2.903.144,7 di 2020.

6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp2.460.996,54 di 2020.

7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp1.768.777,08 di 2020.

8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp1.570.922 per bulan naik jadi Rp1.704.607 di 2020.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

Sidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya