Pengusaha Usul Kenaikan UMP 8,51 Persen Tak Dipukul Rata
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyarankan agar formulasi perhitungan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dapat dipertimbangkan kembali. Dia pun meminta pemerintah tidak memukul rata kenaikan setiap provinsi sebesar 8,51 persen.
Rosan mengatakan, kenaikan yang dipukul rata sebesar 8,51 persen dirasa tidak adil bagi daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah seperti Jawa Tengah. Sementara daerah seperti Bekasi, dan Karawang yang memang memiliki upah lebih tinggi semakin berada di atas angin.
Menurutnya, apabila perhitungan kenaikan setiap daerah dilakukan sama maka dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan. Untuk itu, dia menginginkan kenaikan upah diberlakukan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kenapa Kemendagri minta kepala daerah evaluasi pengendalian inflasi? 'Kalau [daerah] tetangganya bisa [inflasinya terkendali], kenapa sebelahnya tidak bisa? Jadi mohon perhatiannya untuk bisa kerja kerasnya memperbaiki angka inflasi ini dengan turun ke lapangan dan melakukan upaya-upaya,' ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (20/5).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
"Ya mungkin tadi kita berikan masukan juga adalah, tiap daerah beda nih. Misalnya sudah ada yang tinggi Rp4 juta lebih di Karawang, tapi masih ada yang Rp1,6 juta. Kalau itu kenaikannya selalu sama, kan makin lama makin tinggi, akibatnya shifting sudah mulai terjadi ke daerah Jawa Tengah yang lebih murah," jelas Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/11).
Dia menyarankan, kenaikan upah di daerah-daerah yang memiliki UMP tinggi di setop terlebih dahulu, atau besaran kenaikan dikaji ulang. Sehingga tidak ada ketimpangan antar daerah lain.
"Jadi, mungkin yang sudah Rp4 juta, mungkin kenaikannya 5 persen, mungkin yang masih Rp1,6 juta mungkin boleh naik 8,5 persen," imbuhnya.
Seperti diketahui, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan serentak pada Jumat, 1 November 2019. Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Kenaikan UMP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.
Salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yakni DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2020 sebesar Rp4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp300.000 dari semula Rp3.940.973 pada 2019.
1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan naik jadi Rp4.267.349 di 2020.
2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan naik jadi Rp3.310.722 di 2020.
3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705 per bulan naik jadi Rp3.230.022 di 2020.
4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp2.860.382 per bulan naik jadi Rp3.103.800 di 2020.
5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp2.663.435 per bulan naik jadi Rp2.903.144,7 di 2020.
6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp2.460.996,54 di 2020.
7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp1.768.777,08 di 2020.
8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp1.570.922 per bulan naik jadi Rp1.704.607 di 2020.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaNantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca Selengkapnya