Pengusaha usul ojek daring diperbolehkan operasi dengan izin ketat
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan resmi membatalkan larangan operasional ojek online, yang saat ini tengah marak di beberapa kota besar di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya penolakan dari masyarakat.
Pelarangan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 terkait kendaraan roda dua tidak masuk dalam kategori kendaraan, yang bisa digunakan sebagai angkutan umum karena mempertimbangkan tingkat keamanan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto memiliki usulan di mana ojek tetap beroperasi namun keselamatan para penumpang tetap terjaga.
-
Siapa yang membuat aturan wajib pakai helm? Kebijakan ini digagas oleh Kapolri Hoegeng Iman Santoso dengan mengeluarkan maklumat kewajiban pemakaian helm yang mulai berlaku pada 1 November 1971.
-
Bagaimana aturan helm di Indonesia berubah? Baru pada 1992, peraturan tersebut disahkah secara resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm.Dan pada 2009, peraturan helm dibuat menjadi lebih spesifik.Aturan ini dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 57 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
-
Kenapa Kapolri Hoegeng membuat aturan wajib pakai helm? 'Rasanya berdosa membiarkan para pengendara sepeda motor terbang di jalan raya tanpa pengaman sebuah topi helm. Padahal di lingkungan kerja tertentu pemakaian topi helm merupakan keharusan agar terhindar dari kecelakaan kerja,' kata Hoegeng dalam otobiografinya, Polisi: Idaman dan Kenyataan.
-
Kapan aturan wajib pakai helm pertama di Indonesia berlaku? Kebijakan ini digagas oleh Kapolri Hoegeng Iman Santoso dengan mengeluarkan maklumat kewajiban pemakaian helm yang mulai berlaku pada 1 November 1971.
-
Kenapa driver ojol memberikan helmnya? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
-
Apa isi pesan di helm driver ojol itu? Isi Pesan di Helm 'Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak..' isi pesan yang ditulis tangan itu.
"Kadin mengusulkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keamanan dan keselamatan ojek, misalnya pembatasan motor yang di atas 150 cc tidak boleh dipakai untuk ojek," kata Carmelita dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/12).
Tak hanya itu, Carmelita menambahkan, untuk menjamin keselamatan pengendara ataupun penumpang, seluruh peralatan yang digunakan harus berlabel SNI, seperti misalnya helm.
Menurut Carmelita, dalam konflik ini, sebagai otoritas dirinya tidak menyalahkan Menteri Jonan. Dikatakannya, Jonan hanya menjalankan apa yang sudah ditentukan dalam UU yang notabene telah disusun oleh semua pihak.
"Namun Kadin melihat perlunya koordinasi antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat lahirnya transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau dan memadai dari segi ketersediaan," jelas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaPadahal, sejak tahun 1971, peraturan penggunaan wajib helm sudah dikeluarkan oleh Kapolri.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaMomen driver ojek online (ojol) selamatkan pengendara sepeda motor di jalan.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaPentingnya Riding Gear dalam Berkendara Motor. Simak yuk!
Baca Selengkapnya