Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penilaian Harga Pembebasan Lahan Proyek Nasional Mengacu Nilai Pasar

Penilaian Harga Pembebasan Lahan Proyek Nasional Mengacu Nilai Pasar Pembebasan Lahan Proyek Tol Balikpapan-Samarinda. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KSPI MAPPI) menegaskan bahwa penilaian harga pembebasan lahan BUMN seperti Pertamina dan institusi Pemerintah pada beberapa proyek strategis nasional tak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah lain.

"Kondisional, tidak bisa disamakan. Penilaian harga lahan bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tetapi, penilaian tentu dilakukan secara objektif dan mengacu pada nilai pasar," ujar Ketua KSPI MAPPI Hamid Yusuf, seperti melansir Antara, Rabu (24/2).

Menurut dia, masyarakat harus mengetahui bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.

Meski, sangat lazim ketika warga memiliki ekspektasi bahwa lahan yang dimiliki akan dinilai tinggi saat terkena pembangunan proyek strategis nasional.

Sebelumnya, para pemilik lahan di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat diketahui meminta agar ganti rugi yang mereka terima tidak jauh dengan masyarakat di Tuban, Jawa Timur. Warga berharap, BUMN Pertamina bisa menaikkan harga lahan mereka.

Hamid menyatakan dalam melakukan penilaian, Penilai Pertanahan mengacu pada dua komponen, yaitu fisik dan non fisik.

Fisik bisa meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan sebagainya, sedangkan non fisik, juga diperhitungkan faktor solatium, yaitu hubungan emosional dengan rumah yang akan dibebaskan.

Dia mencontohkan, rumah yang akan dibebaskan memiliki sejarah karena sudah dihuni selama 30 tahun, tentu ada perhitungan kerugian emosionalnya, begitu pula jika punya warung atau kegiatan usaha, tentu menjadi faktor penilaian juga."Jadi, semua ada hitungannya. Termasuk kompensasi biaya pindah,” jelas dia.

Pemilik Proyek Tak Terlibat

Di sisi lain, Hamid juga menegaskan jika pemilik proyek sebagai pembeli lahan, sama sekali tidak terlibat dalam proses penilaian terhadap lahan yang akan dibebaskan untuk proyek strategis nasional.

Itu karena sesuai konsiderasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, penilaian lahan dengan skala besar yaitu di atas lima hektare, dilakukan Penilai Pertanahan.

"Jadi yang menilai harga lahan adalah Penilai Pertanahan yang berada dalam wadah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukan Pertamina,” jelas dia.

Dia mencontohkan, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas. Sedangkan hasil penilaian, akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pengguna jasa Penilai.

Izin Penilai Pertanahan, menurut Hamid, dikeluarkan Kementerian Keuangan dan mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dengan demikian, selain Penilai Pertanahan, memang tidak ada pihak lain sebagai penilai harga lahan untuk kepentingan umum," dia menandaskan.

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi
Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi

Sertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Selengkapnya
Datanya Dimanipulasi Pemda Nakal, Begini Tanggapan BPS
Datanya Dimanipulasi Pemda Nakal, Begini Tanggapan BPS

Data BPS disebut dimanipulasi oleh pejabat daerah yang akal demi mengelabuhi angka inflasi.

Baca Selengkapnya
Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Negara Lain, Ternyata Ini Penyebabnya
Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Negara Lain, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal ini untuk memastikan bahwa petani juga mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil pertanian mereka.

Baca Selengkapnya
Jaga Kedaulatan Negara, Menteri ATR Serahkan Sertifikat Pos Lintas Batas Negara
Jaga Kedaulatan Negara, Menteri ATR Serahkan Sertifikat Pos Lintas Batas Negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Tak Ada Pungli di PTSL
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Tak Ada Pungli di PTSL

Program PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Klarifikasi soal Pembebasan Lahan PSN PIK 2
Alvin Lim Klarifikasi soal Pembebasan Lahan PSN PIK 2

Alvin Lim juga mengklarifikasi soal kucuran dana dari pemerintah.

Baca Selengkapnya