Penilaian Harga Pembebasan Lahan Proyek Nasional Mengacu Nilai Pasar
Merdeka.com - Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KSPI MAPPI) menegaskan bahwa penilaian harga pembebasan lahan BUMN seperti Pertamina dan institusi Pemerintah pada beberapa proyek strategis nasional tak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah lain.
"Kondisional, tidak bisa disamakan. Penilaian harga lahan bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tetapi, penilaian tentu dilakukan secara objektif dan mengacu pada nilai pasar," ujar Ketua KSPI MAPPI Hamid Yusuf, seperti melansir Antara, Rabu (24/2).
Menurut dia, masyarakat harus mengetahui bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Apa yang perlu diperhatikan sebelum menentukan harga rumah? Namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum menetapkan harga properti tersebut.
-
Siapa yang diharapkan paham standar layanan publik? Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi berharap terciptanya pemahaman mengenai batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik ketenagakerjaan.
-
Kenapa norma dibutuhkan? Norma-norma ini menjadi pedoman yang membantu kita menjalani kehidupan sosial dengan lebih teratur, aman, dan harmonis.
-
Siapa yang memiliki keselarasan nilai? Cinta sejati sering kali muncul ketika dua individu memiliki keselarasan dalam nilai-nilai fundamental. Nilai-nilai ini meliputi keyakinan, prinsip, serta tujuan hidup yang sangat mendasar.
-
Bagaimana cara menentukan besaran tunjangan perumahan? 'Besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,' kata Indra saat dikonfirmsi, Kamis (3/10).
Meski, sangat lazim ketika warga memiliki ekspektasi bahwa lahan yang dimiliki akan dinilai tinggi saat terkena pembangunan proyek strategis nasional.
Sebelumnya, para pemilik lahan di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat diketahui meminta agar ganti rugi yang mereka terima tidak jauh dengan masyarakat di Tuban, Jawa Timur. Warga berharap, BUMN Pertamina bisa menaikkan harga lahan mereka.
Hamid menyatakan dalam melakukan penilaian, Penilai Pertanahan mengacu pada dua komponen, yaitu fisik dan non fisik.
Fisik bisa meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan sebagainya, sedangkan non fisik, juga diperhitungkan faktor solatium, yaitu hubungan emosional dengan rumah yang akan dibebaskan.
Dia mencontohkan, rumah yang akan dibebaskan memiliki sejarah karena sudah dihuni selama 30 tahun, tentu ada perhitungan kerugian emosionalnya, begitu pula jika punya warung atau kegiatan usaha, tentu menjadi faktor penilaian juga."Jadi, semua ada hitungannya. Termasuk kompensasi biaya pindah,” jelas dia.
Pemilik Proyek Tak Terlibat
Di sisi lain, Hamid juga menegaskan jika pemilik proyek sebagai pembeli lahan, sama sekali tidak terlibat dalam proses penilaian terhadap lahan yang akan dibebaskan untuk proyek strategis nasional.
Itu karena sesuai konsiderasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, penilaian lahan dengan skala besar yaitu di atas lima hektare, dilakukan Penilai Pertanahan.
"Jadi yang menilai harga lahan adalah Penilai Pertanahan yang berada dalam wadah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukan Pertamina,” jelas dia.
Dia mencontohkan, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas. Sedangkan hasil penilaian, akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pengguna jasa Penilai.
Izin Penilai Pertanahan, menurut Hamid, dikeluarkan Kementerian Keuangan dan mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dengan demikian, selain Penilai Pertanahan, memang tidak ada pihak lain sebagai penilai harga lahan untuk kepentingan umum," dia menandaskan.
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca SelengkapnyaData BPS disebut dimanipulasi oleh pejabat daerah yang akal demi mengelabuhi angka inflasi.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk memastikan bahwa petani juga mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil pertanian mereka.
Baca SelengkapnyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaProgram PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim juga mengklarifikasi soal kucuran dana dari pemerintah.
Baca Selengkapnya