Peningkatan produksi rokok RI tak ada dalam RPJMN 2019
Merdeka.com - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Subandi Sardjoko mengatakan peningkatan produksi rokok tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Tidak ada rencana untuk meningkatkan produksi rokok, yang ada adalah rencana untuk menurunkan prevalensi merokok. Menurun prevalensi merokok dengan peningkatan produksi rokok tentu bertolak belakang," ujar Subandi seperti dilansir, Senin (30/5).
Subandi mengaku baru mengetahui ada peta jalan dari Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan industri hasil tembakau. Menurut dia, Bappenas akan mengecek hal itu dan akan melakukan evaluasi apabila memang benar adanya.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Menurut Subandi, RPJMN 2015-2019 dan Nawa Cita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's). Salah satu tujuan SDG's adalah memastikan kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan untuk semua orang di segala usia.
"Salah satu yang direncanakan dalam RPJMN adalah penurunan prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas dan pengendalian penyakit tidak menular yang disebabkan pola hidup yang tidak sehat serta asupan gizi yang kurang," kata dia.
Dia mengatakan Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada 2030, yaitu penduduk usia produktif lebih banyak daripada penduduk usia tidak produktif.
"Jangan sampai bonus demografi itu menjadi percuma bila penduduk di usia produktif tidak sehat," tegas dia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020 menetapkan peningkatan produksi rokok mencapai 524,2 miliar batang pada 2020.
Peta jalan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan yang menetapkan penurunan prevalensi merokok.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau itu telah digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa orang.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaDari empat pilar dalam penyusunan kebijakan produksi hasil tembakau, ekosistem pertembakauan di Indonesia harus diperhatikan secara keseluruhan.
Baca Selengkapnya