Penjelasan Bea Cukai Kenapa Barang Asal Batam Diperlakukan Seperti dari Luar Negeri
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam. Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone. Dengan masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang lebih detail.
"Di situ digaris bawahi mengenai batam sebagai luar negeri ya. Nah, sebetulnya Batam posisinya itu adalah Free Trade Zone itu sudah lama. Memang kalau dalam bahasa awamnya ya berarti dianggap sebagai daerah luar negeri. Di luar kawasan pabeanan," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/2).
-
Kenapa Batam jadi kota perdagangan bebas? Kota ini merupakan bagian dari kawasan khusus perdagangan bebas yang dinamakan 'Batam Raya'.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Dimana pusat perdagangan di Banten? Pelabuhan Karangantu jadi pusat perdagangan di Banten sejak abad ke-15 .
-
Kenapa perdagangan di Banten berkembang? Keberadaan Banten yang terhubung langsung ke Samudra Hindia melalui Selat Sunda membuatnya jadi pintu masuk jalur perdagangan yang strategis.
-
Apa yang terjadi di Batam dan Tanjungpinang? Sebelumnya, sejumlah media di Kepulauan Riau memberitakan adanya informasi akan terjadi tsunami akibat aktivitas seismik pada Selasa (17/9) di Kota Batam dan Tanjungpinang, sehingga meresahkan masyarakat.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
Deni menjelaskan, ada dua wilayah di Indonesia yang digolongkan ke dalam Free Trade Zone. Kedua wilayah tersebut antaralain Batam dan Sabang. Untuk mempermudah barang masuk atau pun keluar dari wilayah tersebut maka diwajibkan melengkapi berbagai dokumen seperti halnya di luar negeri.
"Tentunya kalau Free Trade Zone kita ada dua ya kawasan perdagangan bebas dan kawasan pelabuhan bebas yaitu Sabang dan Batam," jelasnya.
"Sebetulnya perlakuan khususnya hanya masalah dokumentasinya harus lengkap. Tetapi mendapat perlakuan nama dokumennya saja," sambungnya.
Deni menambahkan, penggolongan Batam dan Sabang menjadi kawasan Free Trade Zone sudah disahkan dan ditetapkan pada 2012. Sementara, tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.
"Tapi perlu dicatat, itu sudah lama. Bukan hanya saat ini karena tata laksana pelayanan dan pengawasan itu sudah diatur dalam PMK 120 tahun 2017," tandasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang menyatakan kepabeanan Baram dianggap oleh bea cukai sebagai wilayah luar negeri. Imbasnya kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu sehingga waktu proses pengiriman menjadi lebih lama.
Berikut lampiran suratnya:
Surat edaran Kepabeanan Batam ©Istimewa (mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaFasilitas toko bebas bea ini diberikan hanya dalam waktu satu jam
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPermendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.
Baca SelengkapnyaF1H2O adalah Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaKinerja Bea Cukai belakangan menjadi viral dan disorot masyarakat
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.
Baca Selengkapnya