Penjelasan BKN Soal PPPK Guru Harus Terdaftar di Dapodik
Merdeka.com - Banyak calon PPPK Guru mempertanyakan kenapa peserta yang boleh mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk yang tertera di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial. Dalam kesempatan itu, admin SSCASN Juwita menjelaskan ketentuan tersebut mengikuti PermenPAN RB nomor 28 tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
"Kita juga ambil dari PermenPAN nomor 28 tahun 2021 itu dijelaskan di pasal 4 kalau tidak salah, yang bisa mendaftar ke pengadaan PPPK guru ini hanyalah Honorer THK-II, guru non ASN atau guru sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, guru sekolah swasta yang terdaftar di dapodik, juga Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu yang bisa ikut pengadaan P3K tahun ini," kata Juwita, Jumat (9/7).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Bagaimana cara menjadi PPPK? Berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK adalah sebagai berikut:• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai syarat dari jabatan dari institusi yang dilamar.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
Sebelumnya dijelaskan calon pendaftar PPPK Guru disarankan untuk mengecek datanya sendiri pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Selain itu, BKN mengimbau calon pendaftar untuk melihat ulang apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di sana sudah tepat atau belum.
Sebab, nantinya kesesuain tersebut akan berpengaruh terhadap proses penerimaan PPPK, sebab PPPK dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.
Peserta yang lulus tahap pertama, tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga. Namun, jika peserta PPPK yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi di tahap 2 ditambah guru swasta dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.
Jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3. Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas.
"Sehingga bagi yang tidak resume di tahap pertama tidak bisa ikut tahap kedua dan ketiga," ujarnya.
Di samping itu, BKN mengingatkan bagi calon pendaftar seleksi PPPK guru yang sudah melakukan pengecekan data, kemudian terdapat data yang tidak sesuai, disarankan untuk tidak melanjutkan pendaftaran.
"Pengecekan data, kan pelamar memilih seleksi PPPK guru, akan tampil di Dapodik, ketika melihat itu lalu ada tidak kesesuaian dengan datanya lebih baik tidak dilanjutkan," katanya.
Namun, bagi calon peserta PPPK guru yang ternyata kualifikasi pendidikannya memenuhi kriteria sebagai guru Indonesia misalnya, namun ketika mendaftar hanya tersedia untuk jabatan guru kelas, padahal yang bersangkutan memang lulusan pendidikan Bahasa Indonesia. Maka bisa melapor ke dapodik.
"Kita ngambil datanya di dapodik kalau datanya sudah benar dan hanya bisa mendaftar di jabatan guru kelas berarti hanya sampai situ, tapi kalau berbeda dengan pendidikan bisa dilaporkan. Setelah lapor ke dapodik baru kita tarik ulang,” tutupnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaHasil dari seleksi administrasi PPPK akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca SelengkapnyaAda data guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca SelengkapnyaAdapun pengadaan PPPK yang diprioritaskan antara lain Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Baca SelengkapnyaJika berminat, berikut alur pendaftaran SSCASN 2023 PPPK guru yang dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaPenjadwalan ulang ini disebabkan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK teknis Tahun Anggaran 2022 di sejumlah instansi.
Baca SelengkapnyaProses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaFormasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Selengkapnya