Penjelasan Ditjen Pajak Soal Tax Ratio RI Kalah dari Malaysia
Merdeka.com - Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Yon Arsal membeberkan penyebab rasio pajak Indonesia tertinggal dibandingkan Malaysia. Diketahui, Per 2018, tax rasio sebesar 10,3 persen sedangkan Malaysia sekitar 15 persen.
"Kalau Indonesia, perlu hati-hati menjelaskan, saya mungkin klarifikasi, tax rasio itu mulai dari artian yang sempit, setengah luas, dan luas. Yang saya ingin katakan adalah kalau kita ingin bandingkan tax rasio dengan negara lain secara comparable kita harus memasukkan komponen unsur yang sama," kata dia dalam seminar, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3).
Yon menyebut, rasio pajak Indonesia yang sekarang sebesar 10,3 persen belum memasukkan semua komponen yang merupakan potensi pajak. Angka tersebut baru merupakan hasil dari total penerimaan perpajakan dalam hal ini pajak dan bea cukai dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Saat ini, pemerintah dalam perhitungannya pun sudah mulai memasukkan komponen PNBP, SDA, Migas, dan Pertambangan masuk dalam perhitungan. Dengan demikian, rasio pajak menjadi sekitar 11 persen.
"Kalau kita lihat OECD guideline-nya. penerimaan itu seluruh yang nature sifatnya pajak dihitung di dalam komponen penerimaan. Di kita sejauh ini yang baru kita hitung adalah penerimaan pajak bea cukai dan sekarang PNBP dan pertambangan," urai Yon.
Dia mengatakan, jika perhitungan tax rasio Indonesia menggunakan arti luas, maka angkanya sekitar 13-13,5 persen. Itu pun, dengan catatan memasukkan seluruh komponen pajak, baik di pusat maupun daerah.
"Tapi yang belum kita masuk itu unsur pajak daerah. kalau itu masukkan rata kontribusinya akan nambah 1,5 sampai 2 persen," ungkapnya.
Dia mengakui bahwa tax ratio Indonesia masih rendah walaupun seluruh komponen potensi penerimaan pajak tersebut telah dimasukkan. Namun, angka tersebut tidak berbeda terlalu jauh dengan negara tetangga.
"Memang masih lebih rendah juga cuma kalau kita bandingkan 10 persen dengan 15 persen keliatan gap-nya jauh. Kalau yang setara 13 persen dengan 15 persen. Kita sebenarnya tidak jauh juga," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Apa kita lebih bodoh dari orang Thailand, apa kita lebih bodoh atau kita lebih malas," kata Prabowo.
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai, rasio pajak indoensia masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga, semisal Malaysia, Thailand hingga Kamboja.
Baca SelengkapnyaUntuk mencapai target tersebut, Prabowo harus memperhatikan kapasitas fiskal yang dimiliki Indonesia pada saat masa transisi ke pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca Selengkapnya