Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan lengkap frasa NKRI & tanda tangan Menkeu di Rupiah baru

Penjelasan lengkap frasa NKRI & tanda tangan Menkeu di Rupiah baru Uang Rupiah baru. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sebagian masyarakat Indonesia saat ini dihebohkan dengan kabar Rupiah baru yang dicetak atau dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan Bank Indonesia. Dalam Rupiah baru tersebut, juga tercantum tanda tangan menteri keuangan.

Mengapa harus ada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tanda tangan menteri keuangan?

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan dan mengedarkan Rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang.

Orang lain juga bertanya?

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menjelaskan, peluncuran dan pengedaran Rupiah tahun emisi 2016 kemarin harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.

"Beberapa ciri umum Uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan," ungkap Mirza dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu (19/7).

Mirza kemudian menjelaskan mengenai adanya tanda tangan menteri keuangan pada Uang Rupiah TE 2016 bersama gubernur Bank Indonesia. Menurutnya, hal tersebut juga sesuai amanat UU No 7 Tahun 2011, Uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

"Dalam hal ini, menteri keuangan bertindak sebagai perwakilan pemerintah. Pencantuman tanda tangan menteri keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," kata Dia.

Rupiah desain baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan yaitu sebanyak 7 pecahan uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta 4 pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Sadar Subagyo mengatakan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola Rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.

"Memang betul Rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).

Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih

Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Uang Kertas Indonesia Dinobatkan Terbaik di Dunia Tahun 2023
Gubernur BI: Uang Kertas Indonesia Dinobatkan Terbaik di Dunia Tahun 2023

Tujuh pecahan Rupiah dinobatkan oleh International Association of Currency Affairs (IACA) sebagai Best New Banknote Series pada Currency Award ke-17 tahun 2023

Baca Selengkapnya
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Rupiah Digital, Mata Uang Indonesia di Masa Depan
Mengenal Rupiah Digital, Mata Uang Indonesia di Masa Depan

Bank Indonesia bersama beberapa bank sentral di dunia sedang mengkaji untuk mengembangkan Rupiah Digital atau sering dikenal dengan CBDC.

Baca Selengkapnya
Rupiah Nyaris Rp16.000 per USD, Sri Mulyani Nilai Pelemahan Mata Uang Negara Lain Lebih Parah
Rupiah Nyaris Rp16.000 per USD, Sri Mulyani Nilai Pelemahan Mata Uang Negara Lain Lebih Parah

Pelemahan Rupiah terhadap mata uang Negara Paman Sam hanya 2,34 persen.

Baca Selengkapnya
Kelekar Bos BI ke Anak Muda: Kalau Lihat Uang, Matanya Jangan Ijo!
Kelekar Bos BI ke Anak Muda: Kalau Lihat Uang, Matanya Jangan Ijo!

Jangan sampai kata Perry, ketika melihat uang jadi 'mata ijo' alias mata duitan.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru

Di Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.

Baca Selengkapnya
Teknologi Ini Dipakai Peruri, Pastikan Rupiah yang Dicetak Sulit Dipalsukan
Teknologi Ini Dipakai Peruri, Pastikan Rupiah yang Dicetak Sulit Dipalsukan

Komitmen Peruri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli

Uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya