Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Kepala BPKH soal Dana Haji

Penjelasan Lengkap Kepala BPKH soal Dana Haji Anggito Abimanyu. Dwi Aditya ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu membeberkan fakta soal dana haji terkait tidak berangkatnya jemaah haji Indonesia di 2021 ini.

Saat ini, beredar informasi yang tidak benar beredar di masyarakat terkait dana haji tersebut. Pertama terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021 yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan, Anggito memastikan dengan tegas bahwa informasi itu salah.

"Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021," tegas Anggito di Jakarta dikutip Kamis (10/6).

Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.

"Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited)," katanya.

Terkait isu BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi, Anggito juga tidak membenarkan. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat. Sebagai catatan, tahun 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).

Dia juga menambahkan, investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.

"Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya," tuturnya.

Anggito juga menegaskan tak ada Fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH. "Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk," terangnya.

Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) di Poin C nomor 1 berbunyi:

"Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk."

Izin ke Pemilik Dana

BPKH juga selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS. "Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020."

Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP. "Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK," ujarnya.

Terakhir, dia juga menegaskan bahwa dana lunas tunda Jemaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH. "Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya

"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Bertugas, ini Capaian dan Tantangan Anggota BPKH 2022-2027
Satu Tahun Bertugas, ini Capaian dan Tantangan Anggota BPKH 2022-2027

Tantangan sustainabilitas keuangan haji juga harus diatasi dengan strategi keuangan yang berkelanjutan dan efisien.

Baca Selengkapnya
UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000
UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000

Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH

bekerja sama guna membentuk sumber daya manusia unggul pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji

Diperkirakan lebih dari 1,85 juta jemaah dari sekitar 150 negara melaksanakan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kurangi Angka Putus Sekolah, BPKH Beri Beasiswa ke 2.000 Pelajar SMA dan Mahasiswa
Kurangi Angka Putus Sekolah, BPKH Beri Beasiswa ke 2.000 Pelajar SMA dan Mahasiswa

BPKH berharap lebih banyak siswa dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik.

Baca Selengkapnya
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tiba-Tiba Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini
Muhammadiyah Tiba-Tiba Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini

Segmen UMKM merupakan salah satu fokus utama BSI di dalam pengembangan ekosistem halal.

Baca Selengkapnya