Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Masuknya 5 Kontainer Sampah Asal AS ke Indonesia

Penjelasan Lengkap Masuknya 5 Kontainer Sampah Asal AS ke Indonesia ilustrasi sampah. ©South China Morning Post

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membenarkan adanya pengembalian sampah ke Negara Barat atau Amerika Serikat (AS). Di mana sebanyak 5 kontainer sampah milik PT Adiprima Suraprinta dikembalikan ke negara asalnya atau di re-ekspor ke Negeri Paman Sam tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi mengatakan, pengembalian sampah tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tanggal 14 Juni 2019.

"Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk re-ekspor telah dimulai sejak hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 dan pada tanggal 14 Juni 2019 semua kontainer sudah berada dalam Kapal Zim Dalian yang siap berangkat menuju Amerika Serikat," katanya kepada merdeka.com, Minggu (16/6).

Djati menyebut kelima kontainer tersebut berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak ter-kontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Dalam pemeriksaan bersama KLHK, kelima kontainer tersebut ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Padahal kata Djati, pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara Internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No.61 Tahun 1993, dimana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup.

"Re-ekspor ini menjadi pembuktian bahwa Indonesia telah berkomitmen menjaga wilayah NKRI untuk tidak menambah beban daya dukung lingkungan dengan masuknya sampah atau limbah yang tidak diinginkan dari negara lain," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia menjadi negara terakhir di Asia Tenggara yang mengembalikan sampah ke Negara Barat dalam beberapa hari. Tercatat, Indonesia mengirimkan kembali 5 kontainer sampah ke Amerika Serikat (AS).

Menurut pihak berwenang Indonesia, dilansir The Indian Express, kontainer yang diimpor seharusnya berisi potongan kertas tetapi diisi dengan sampah, termasuk botol, sampah plastik, dan popok. 5 Kontainer tersebut, dikirim dari Amerika Serikat ke Indonesia pada akhir Maret.

"Hal ini tidak layak dan kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan sampah," kata pihak berwenang yang tidak diketahui namanya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
FOTO: Tuntut Hentikan Ekspor Sampah, Aktivis Lingkungan Geruduk Konsulat Australia dan Jepang di Surabaya
FOTO: Tuntut Hentikan Ekspor Sampah, Aktivis Lingkungan Geruduk Konsulat Australia dan Jepang di Surabaya

Aktivis lingkungan mendesak kedua negara untuk berkomitmen menghentikan dan menangani permasalahan ekspor sampah ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya

Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang

Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Indonesia, Malaysia Jadi Negara Tempat Pembuangan Sampah Plastik Eropa
Bukan Cuma Indonesia, Malaysia Jadi Negara Tempat Pembuangan Sampah Plastik Eropa

Uni Eropa telah memulai dialog dengan Thailand, Malaysia dan Indonesia untuk mengatasi perdagangan limbah ilegal.

Baca Selengkapnya
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Sebanyak 25 kontainer produk kayu lapis berbagai jenis telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi
Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi

Puluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Melihat Pengolahan Limbah Alat Peraga Kampanye Didaur Ulang Jadi Kompos
FOTO: Melihat Pengolahan Limbah Alat Peraga Kampanye Didaur Ulang Jadi Kompos

Pengolahan limpah alat kampanye itu dilakukan berdasarkan jenisnya. Untuk bambu dan kayu akan didaur ulang menjadi kompos.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Canggihnya Fasilitas Daur Ulang Botol PET di Samarinda Kalimantan Timur
Canggihnya Fasilitas Daur Ulang Botol PET di Samarinda Kalimantan Timur

Mayoritas sampah di Kaltim adalah sisa makanan sebanyak 51,11%, diikuti oleh plastik 19,5%, dan sampah kertas/karton 12,37%.

Baca Selengkapnya