Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap MenPAN-RB soal Tunjangan PNS Pajak Bisa Capai Rp117 Juta

Penjelasan Lengkap MenPAN-RB soal Tunjangan PNS Pajak Bisa Capai Rp117 Juta Abdullah Azwar Anas. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ketiban rezeki pasca penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun per 14 Desember 2022. Perolehan pajak ini telah mencapai 110,6 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022.

PNS di lingkungan DJP bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai terbesar mencapai Rp117 juta. Uang tersebut jadi nilai tukin terbesar di antara instansi lainnya, hingga mendapat julukan Kementerian Sultan di ranah media sosial Twitter.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS di masing-masing kementerian/lembaga sudah sesuai berdasarkan indeks reformasi birokrasi (RB).

Menurut dia, indeks RB itu yang menentukan besaran tukin pada sebuah institusi di pemerintahan. Perhitungan itu jadi basis dalam mengukur seberapa besar dampak reformasi birokrasi di kementerian/lembaga buat masyarakat.

"Untuk menentukan tukin itu ada indeksnya, tidak otomatis langsung ditentukan, sekarang kan cuma lima. Jadi bukan indeks sultan ya," kata Anas saat ditemui di The Westin Jakarta, Jumat (23/12)

Anas menekankan, indeks reformasi birokrasi ini pun sebenarnya sudah lama ada, dan sudah ada nilai-nilai yang ditetapkan untuk dikejar oleh kementerian/lembaga terkait.

Ditegaskan Anas, perhitungan tukin PNS memang tidak didesain untuk disetarakan. Namun, didasari atas kinerja institusinya yang memiliki dampak tidaknya terhadap masyarakat dari hasil reformasi birokrasi yang dilakukan.

"Bukan soal kesetaraan ini soal angkanya dia bisa memenuhi enggak, kan macam-macam indeks RB nya, dampaknya, ada macam-macam lah, jadi bukan soal langsung setara dan bukan setara jadi ada banyak indikator lah dan itu indikatornya bukan hanya di Kementerian PANRB," tuturnya.

Adapun untuk pemberian tukin bagi PNS DJP Kemenkeu, itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tukin di DJP Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.

Nilai tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Berikut rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu:

Eselon IPeringkat jabatan 27, Rp 117.375.000Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

Eselon IIPeringkat jabatan 23, Rp 81.940.000Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

Eselon IIIPeringkat jabatan 19, Rp 46.478.000Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

Eselon IVPejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800

Namun, mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Perpres 37/2015, pembayaran tukin untuk PNS di DJP Kemenkeu turut berpatokan pada target realisasi penerimaan pajak per tahun. Berikut rinciannya:

a. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9 persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;

b. Tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak;

c. Tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen) dari target penerimaan pajak;

d. Tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak;

e. Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun

Belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil ke MenPAN-RB: Tunjangan Kinerja Kementerian Investasi Belum Naik-Naik
Menteri Bahlil ke MenPAN-RB: Tunjangan Kinerja Kementerian Investasi Belum Naik-Naik

Hal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.

Baca Selengkapnya
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini

Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS

THR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan

Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Transfer Rp31 Triliun THR PNS, TNI, Polri, Pejabat hingga Pensiunan
Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Transfer Rp31 Triliun THR PNS, TNI, Polri, Pejabat hingga Pensiunan

Tercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.

Baca Selengkapnya
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu

Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya