Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Menko Darmin Soal Batas Tarif Pungutan Ekspor CPO RI

Penjelasan Menko Darmin Soal Batas Tarif Pungutan Ekspor CPO RI Darmin Nasution. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Aturan baru tentang pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018. Aturan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Namun besaran batas minimal yang tertuang dalam PMK 152 tersebut ternyata lebih tinggi dari angka semula. Pada aturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah USD 570 per ton, sebelumnya pungutan dibebaskan jika harga berada di bawah USD 500 per ton.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan alasan di balik naiknya angka batas tarif tersebut. Angka tersebut berubah sebab ada perbedaan acuan bursa tarif sawit saat pembahasan dengan yang diterbitkan sekarang. Seperti diketahui, industri CPO nasional berkiblat ke dua bursa luar negeri yaitu Malaysia dan Rotterdam.

"Nah itu ceritanya gini, kenapa juga jadi agak lambat karena sebetulnya sumber yang kita pakai tadinya waktu rapat itu adalah harga bursa Malaysia ya. Sementara di Kemenkeu itu inginnya kalau peraturan dibuat itu dasarnya harus kementerian. nah yang kementerian itu yang punya kemendag kan, itu datanya adalah data Rotterdam," kata Menko Darmin saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (5/12).

Dengan demikian maka diputuskan PMK 152 tersebut berkiblat pada bursa Rotterdam, bukan Malaysia seperti pada saat masih dalam proses pembahasan. Sementara itu, tambahan angka 70 dari 500 menjadi 570 tersebut mengacu pada rata-rata harga bursa Rotterdam yang selalu lebih tinggi 70 dolar dibanding bursa Malaysia.

"Rotterdam itu secara rata-rata lebih mahal 70 dolar dibandingkan dengan Malaysia itu," ujarnya.

Tarif pungutan yang dikenakan bervariasi antara USD 10 hingga USD 25 per ton jika harga CPO mencapai USD 570 hingga USD 619 per ton. Jika harga sedang merosot di bawah USD 570 per ton, maka tidak akan dikenakan pungutan. Besaran pungutan akan kembali seperti semula yaitu 50 persen jika harga CPO melampaui batas atas yaitu USD 619 per ton.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Keputusan ini diambil karena harga CPO belakangan ini terus merosot jatuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, melihat kondisi saat ini pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait telah memutuskan untuk tidak memungut hasil ekspor dari CPO. Ini mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan.

"Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) kelapa sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," kata Darmin saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (26/11).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Referensi CPO Periode September Naik
Harga Referensi CPO Periode September Naik

Penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 .

Baca Selengkapnya
Dukung Kebijakan B50 Prabowo, Pemerintah Bakal Setop Ekspor CPO ke Eropa
Dukung Kebijakan B50 Prabowo, Pemerintah Bakal Setop Ekspor CPO ke Eropa

Rencana penyetopan ekspor CPO dan produk turunannya dikarenakan polemik yang tak kunjung usai antara Indonesia dan Uni Eropa.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Harga Kelapa Sawit Indonesia Tak Lagi Diatur Asing
Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Harga Kelapa Sawit Indonesia Tak Lagi Diatur Asing

Nantinya harga CPO tidak lagi berpacu pada harga acuan yang ditetapkan oleh bursa CPO Rotterdam dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Beras Mahal, Erick Thohir Sebut Jokowi Setuju Gelontorkan 250 Ribu Ton Cadangan
VIDEO: Viral Beras Mahal, Erick Thohir Sebut Jokowi Setuju Gelontorkan 250 Ribu Ton Cadangan

Erick Thohir mengatakan pemerintah berupaya untuk menekan harga beras di pasaran

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik

Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Beda Cara Indonesia dan Vietnam Dongkrak Daya Beli Masyarakat Lewat PPN
Beda Cara Indonesia dan Vietnam Dongkrak Daya Beli Masyarakat Lewat PPN

Dalam kasus barang atau jasa dikenakan tarif PPN yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya