Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan pemerintah soal perubahan pembayaran uang pensiun PNS

Penjelasan pemerintah soal perubahan pembayaran uang pensiun PNS PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini masih mengkaji skema baru pembayaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Skema baru tersebut adalah Fully Funded yang nantinya akan menggantikan skema Pay As You Go.

Deputi Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan‎ mengenai perbedaan kedua sistem tersebut.Perbedaan mendasar dari kedua skema tersebut adalah soal iuran para PNS yang diwajibkan setiap bulannya.

Dalam skema Pay As You Go, para PNS yang masih aktif bekerja diwajibkan membayar iuran dengan pemotongan sebesar 4,25 persen dari gaji pokok. Dana ini disimpan dan tidak ada tambahan dana pemerintah.

Padahal ketika memasuki masa pensiun, PNS tetap menerima uang sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir setiap bulannya. Dengan begitu, pemerintah harus menutupi atau memberi subsidi sebesar 70,75 persen setiap bulan untuk membayar pensiunan PNS.

"Karena tabungan mereka tidak sampai segitu 75 persen, makanya pemerintah menambahkan," kata dia.

Skema Pay As You Go dinilai kurang menguntungkan pemerintah karena tidak adanya kepastian besaran dana yang harus dikeluarkan pemerintah. Pemerintah tidak bisa memastikan berapa lama harus membayar uang pensiun, dan ini sangat tergantung dari umur pensiunan PNS.

Sedangkan dengan skema Fully Funded, pemerintah diwajibkan membayar iuran pensiun PNS di awal atau ketika PNS masih bekerja. Pemerintah harus membayar iuran pensiun setiap bulan sebagai pemberi kerja kepada PNS. Jadi, baik pemerintah maupun PNS sama sama membayar iuran pensiun sejak PNS masih aktif bekerja.

"Pemerintah dan PNS sama-sama‎ membayar iuran pensiun. Jadi kontribusi pemerintah di awal, ketika PNS belum masuk masa pensiun," jelas dia.

Perbedaan mencolok dari kedua skema ini adalah ketika PNS memasuki masa pensiun, pemerintah tidak lagi membayar 70,75 persen sebagai kekurangan uang pensiun yang diterima setiap bulan. Kewajiban pemerintah memberi iuran PNS berhenti ketika PNS tidak lagi aktif bekerja.

Lalu dengan sistem Fully Funded, dari mana PNS mendapat uang pensiun? Pensiunan PNS nantinya menerima uang pensiun setiap bulan dari hasil iuran mereka selama bekerja ditambah iuran pemerintah. Uang iuran PNS dan pemerintah nantinya dikelola oleh sebuah lembaga pengelola dana pensiun baru atau Taspen. Dana yang terkumpul dikelola melalui pasar uang dan investasi pasar modal sehingga mendapat imbal hasil yang lebih besar.

Bagi pemerintah, skema ini dianggap lebih akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan dan terukur lantaran kontribusi yang dibayarkan pemerintah diberikan saat PNS masih aktif bekerja.

"Kan bisa lebih diukur, misalkan masa kerja PNS 25 atau 30 tahun tinggal dihitung berapa jumlah PNS yang masih aktif, tinggal dikali berapa kontribusi yang harus dibayar pemerintah setiap tahun," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Gaji ke-13 PNS Dihentikan Menkeu Sri Mulyani? Cek Faktanya
Gaji ke-13 PNS Dihentikan Menkeu Sri Mulyani? Cek Faktanya

klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bongkar Alasan Kenaikan Gaji PNS Lebih Kecil Dibanding Pensiunan
Sri Mulyani Bongkar Alasan Kenaikan Gaji PNS Lebih Kecil Dibanding Pensiunan

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini
Cek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini

PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.

Baca Selengkapnya