Penjelasan pemerintah soal perubahan pembayaran uang pensiun PNS
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini masih mengkaji skema baru pembayaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Skema baru tersebut adalah Fully Funded yang nantinya akan menggantikan skema Pay As You Go.
Deputi Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan mengenai perbedaan kedua sistem tersebut.Perbedaan mendasar dari kedua skema tersebut adalah soal iuran para PNS yang diwajibkan setiap bulannya.
Dalam skema Pay As You Go, para PNS yang masih aktif bekerja diwajibkan membayar iuran dengan pemotongan sebesar 4,25 persen dari gaji pokok. Dana ini disimpan dan tidak ada tambahan dana pemerintah.
-
Mengapa menteri mendapat pensiun? 'Menteri negara yang berhenti Dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,' bunyi Pasal 10 dikutip Selasa (15/10).
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Siapa yang mendapatkan manfaat pensiun di Indonesia? Sistem pensiunnya terdiri dari beberapa komponen utama: 1. Pensiun berbasis penghasilan untuk pegawai negeri sipil. 2. Skema manfaat pasti (DB) dan iuran pasti (DC) untuk pekerja sektor swasta. 3. Program Jaminan Sosial Pemerintah, skema berbasis DC yang wajib dengan kontribusi dari pemberi kerja dan karyawan.
-
Apa yang diterima menteri selain pensiun? Tidak hanya pensiun bulanan, para menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal ketika memasuki masa pensiun, PNS tetap menerima uang sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir setiap bulannya. Dengan begitu, pemerintah harus menutupi atau memberi subsidi sebesar 70,75 persen setiap bulan untuk membayar pensiunan PNS.
"Karena tabungan mereka tidak sampai segitu 75 persen, makanya pemerintah menambahkan," kata dia.
Skema Pay As You Go dinilai kurang menguntungkan pemerintah karena tidak adanya kepastian besaran dana yang harus dikeluarkan pemerintah. Pemerintah tidak bisa memastikan berapa lama harus membayar uang pensiun, dan ini sangat tergantung dari umur pensiunan PNS.
Sedangkan dengan skema Fully Funded, pemerintah diwajibkan membayar iuran pensiun PNS di awal atau ketika PNS masih bekerja. Pemerintah harus membayar iuran pensiun setiap bulan sebagai pemberi kerja kepada PNS. Jadi, baik pemerintah maupun PNS sama sama membayar iuran pensiun sejak PNS masih aktif bekerja.
"Pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran pensiun. Jadi kontribusi pemerintah di awal, ketika PNS belum masuk masa pensiun," jelas dia.
Perbedaan mencolok dari kedua skema ini adalah ketika PNS memasuki masa pensiun, pemerintah tidak lagi membayar 70,75 persen sebagai kekurangan uang pensiun yang diterima setiap bulan. Kewajiban pemerintah memberi iuran PNS berhenti ketika PNS tidak lagi aktif bekerja.
Lalu dengan sistem Fully Funded, dari mana PNS mendapat uang pensiun? Pensiunan PNS nantinya menerima uang pensiun setiap bulan dari hasil iuran mereka selama bekerja ditambah iuran pemerintah. Uang iuran PNS dan pemerintah nantinya dikelola oleh sebuah lembaga pengelola dana pensiun baru atau Taspen. Dana yang terkumpul dikelola melalui pasar uang dan investasi pasar modal sehingga mendapat imbal hasil yang lebih besar.
Bagi pemerintah, skema ini dianggap lebih akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan dan terukur lantaran kontribusi yang dibayarkan pemerintah diberikan saat PNS masih aktif bekerja.
"Kan bisa lebih diukur, misalkan masa kerja PNS 25 atau 30 tahun tinggal dihitung berapa jumlah PNS yang masih aktif, tinggal dikali berapa kontribusi yang harus dibayar pemerintah setiap tahun," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca Selengkapnyaklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaSudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca Selengkapnya