Penjelasan Sri Mulyani soal THR untuk guru dan PNS daerah
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah melalui fanpage Facebook.
Dalam penjelasan tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan THR untuk guru daerah tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
"Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD," jelas Sri Mulyani dikutip dari laman Setkab.
-
Dimana guru honorer mendapat gaji terendah? Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Perbedaan gaji tersebut tergantung lokasi mengajar.
-
Kenapa gaji guru di Indonesia rendah? Pertimbangannya, pendapatan yang dianggap tidak cukup mensejahterakan kehidupan.
-
Siapa yang berjanji memberikan gaji UMP kepada guru ngaji di Jakarta? Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengatakan akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada guru ngaji di Jakarta.
-
Kenapa TPN Ganjar khawatir? 'Melihat apa yang terjadi di debat empat, dengan melihat sentimen bahwa hanya Pak Mahfud dan Mas Ganjar yang terus menerus berada di sentimen positif, sementara Pak Prabowo dan Mas Gibran terus menerus ada di sentimen negatif,' kata Andi, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, dikutip Jumat (26/1).
-
Kenapa Ganjar melarang pungli di sekolah? Ganjar berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
-
Bagaimana PGRI membantu pendidikan di Indonesia? Seiring berjalannya waktu, PGRI juga tak henti berkontribusi bagi masa depan Indonesia. Salah satunya adalah terciptanya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, perjuangan PGRI juga berhasil melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sri Mulyani mengakui, kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Sedangkan mengenai pemberian THR untuk PNS daerah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa semua PNS daerah termasuk perangkat desa yang berstatus PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga.
"Hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah)," sambung Menkeu.
Ditegaskan Menkeu, bahwa pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay), juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca Selengkapnya