Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Tim Perumus UU Cipta Kerja Soal Kemudahan Pekerja Asing Masuk Indonesia

Penjelasan Tim Perumus UU Cipta Kerja Soal Kemudahan Pekerja Asing Masuk Indonesia Ilustrasi wawancara kerja. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menjanjikan alih pengetahuan/ transfer knowledge pada tenaga kerja domestik lewat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Oleh karena itu, melalui kemudahan memasukkan tenaga kerja asing, pengusaha dapat memberi kesempatan pada tenaga kerja domestik untuk lebih mudah menyerap ilmu dan informasi baru dari para TKA.

"Bagaimanapun, ya kita tetap harus memintarkan orang kita," paparnya dalam sesi webinar pembahasan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan dan implikasinya bagi pekerja dan dunia usaha, Jumat (9/10).

"Apa yang tidak dicantumkan di UU Cipta Kerja, bukan berarti menonaktifkan pasal-pasal yang ada di UU Tenaga Kerja. Jadi, kita sebagai pengusaha harus tetap memberikan hak-hak yang diatur. Misalnya, ada cuti haid, melahirkan, dan lain-lain itu masih berlaku," ujar Budi.

Orang lain juga bertanya?

Jika awalnya pemberian izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diurus melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) dan RPTKA yang tercantum pada UU No. 13 Tahun 2003, sekarang pada UU Cipta Kerja disampaikan bahwa pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA tidak perlu IMTA lagi, hanya diwajibkan memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Secara prinsip ya tetap harus jelas tenaga kerja asing apa yang dibutuhkan. Cuma beda di izin aja yang udah nggak ada, tapi perencanaan harus tetap ada," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani menyampaikan tingginya populasi tenaga kerja tidak diiringi produktivitas yang baik. Sehingga, hal ini melahirkan keluhan dari setiap pelaku usaha bahwa mereka merasa tidak mungkin melakukan pembukaan tenaga kerja dari domestik saja.

"Ini didukung dengan angkatan kerja kita saat ini 57 persennya adalah tamatan SMP ke bawah, sehingga kita berharap lapangan kerja yang muncul nantinya adalah lapangan kerja yang berkualitas," imbuh Hariyadi.

UU Cipta Kerja Tak Nonaktifkan Pasal di UU Lama

Adapun mengubah Undang-Undang merupakan pekerjaan yang sulit, karena hal itu melibatkan diskusi serta kesepakatan dari parlemen dan pemerintah yang berjalan kurang lebih satu tahun. "Hal ini bukan masalah untuk para tenaga kerja saja, tetapi satu set yang membuat kita sebagai pengusaha moga-moga bisa berkembang, sehingga pada akhirnya dapat merekrut karyawan lebih banyak," kata Budi.

UU Cipta Kerja akan berdampak pada 4 Undang-Undang, yakni, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UCK juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," tandas Budi.

Beberapa subjek pasal dalam RUU Cipta Kerja yang juga menjadi perbincangan adalah Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja dan istirahat, pengupahan, PHK & Pesangon, Jamsostek, Pelatihan Kerja, Sanksi, dan Pekerja Migran.

Reporter Magang: Theniarti Ailin

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja

Alasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam Sebut Diaspora Berpeluang untuk Memajukan Bangsa
Menkopolhukam Sebut Diaspora Berpeluang untuk Memajukan Bangsa

Banyak diaspora mengenyam pendidikan bahkan bekerja di luar negeri dalam bidang teknologi, industri dan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Indonesia dan Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan

Struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal SDM

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing

Keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Dunia Kerja yang Makin Dinamis, Pekerja Migran Indonesia di Singapura Ikuti Pelatihan Keterampilan
Dunia Kerja yang Makin Dinamis, Pekerja Migran Indonesia di Singapura Ikuti Pelatihan Keterampilan

Menaker mengapresiasi para Pekerja Migran Indonesia di Singapura yang mengisi hari liburnya dengan kegiatan positif.

Baca Selengkapnya
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem

Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.

Baca Selengkapnya