Penjelasan Tim Perumus UU Cipta Kerja Soal Kemudahan Pekerja Asing Masuk Indonesia
Merdeka.com - Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menjanjikan alih pengetahuan/ transfer knowledge pada tenaga kerja domestik lewat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Oleh karena itu, melalui kemudahan memasukkan tenaga kerja asing, pengusaha dapat memberi kesempatan pada tenaga kerja domestik untuk lebih mudah menyerap ilmu dan informasi baru dari para TKA.
"Bagaimanapun, ya kita tetap harus memintarkan orang kita," paparnya dalam sesi webinar pembahasan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan dan implikasinya bagi pekerja dan dunia usaha, Jumat (9/10).
"Apa yang tidak dicantumkan di UU Cipta Kerja, bukan berarti menonaktifkan pasal-pasal yang ada di UU Tenaga Kerja. Jadi, kita sebagai pengusaha harus tetap memberikan hak-hak yang diatur. Misalnya, ada cuti haid, melahirkan, dan lain-lain itu masih berlaku," ujar Budi.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Bagaimana pekerja Indonesia bisa bekerja di Inggris? Tuduhan pembayaran biaya ilegal di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang risiko eksploitasi dalam skema pekerja musiman, yang memungkinkan pekerja dari negara asing mendapatkan visa enam bulan untuk bekerja di perkebunan tetapi membuat mereka menanggung semua risiko keuangan.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Mengapa KITB fokus pada pelatihan tenaga kerja lokal? Diharapkan keberadaannya tak hanya mengundang perusahaan besar untuk berinvestasi, namun juga menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup banyak, terutama tenaga kerja lokal.
-
Bagaimana proses rekrutmen tenaga kerja lokal di KITB? Caswiyono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang berupa pelatihan dan sertifikasi, warga sekitar mulai direkrut perusahaan KITB, salah satunya PT Yih Quan Foot Wear.
Jika awalnya pemberian izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diurus melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) dan RPTKA yang tercantum pada UU No. 13 Tahun 2003, sekarang pada UU Cipta Kerja disampaikan bahwa pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA tidak perlu IMTA lagi, hanya diwajibkan memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Secara prinsip ya tetap harus jelas tenaga kerja asing apa yang dibutuhkan. Cuma beda di izin aja yang udah nggak ada, tapi perencanaan harus tetap ada," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani menyampaikan tingginya populasi tenaga kerja tidak diiringi produktivitas yang baik. Sehingga, hal ini melahirkan keluhan dari setiap pelaku usaha bahwa mereka merasa tidak mungkin melakukan pembukaan tenaga kerja dari domestik saja.
"Ini didukung dengan angkatan kerja kita saat ini 57 persennya adalah tamatan SMP ke bawah, sehingga kita berharap lapangan kerja yang muncul nantinya adalah lapangan kerja yang berkualitas," imbuh Hariyadi.
UU Cipta Kerja Tak Nonaktifkan Pasal di UU Lama
Adapun mengubah Undang-Undang merupakan pekerjaan yang sulit, karena hal itu melibatkan diskusi serta kesepakatan dari parlemen dan pemerintah yang berjalan kurang lebih satu tahun. "Hal ini bukan masalah untuk para tenaga kerja saja, tetapi satu set yang membuat kita sebagai pengusaha moga-moga bisa berkembang, sehingga pada akhirnya dapat merekrut karyawan lebih banyak," kata Budi.
UU Cipta Kerja akan berdampak pada 4 Undang-Undang, yakni, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UCK juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," tandas Budi.
Beberapa subjek pasal dalam RUU Cipta Kerja yang juga menjadi perbincangan adalah Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja dan istirahat, pengupahan, PHK & Pesangon, Jamsostek, Pelatihan Kerja, Sanksi, dan Pekerja Migran.
Reporter Magang: Theniarti Ailin
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyak diaspora mengenyam pendidikan bahkan bekerja di luar negeri dalam bidang teknologi, industri dan ilmu pengetahuan.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaStruktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal SDM
Baca SelengkapnyaDimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaMenaker mengapresiasi para Pekerja Migran Indonesia di Singapura yang mengisi hari liburnya dengan kegiatan positif.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca Selengkapnya