Penjualan BBG di SPBU berisiko, KLHK wajibkan pemilik urus Amdal
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) dengan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setidaknya memiliki satu dispenser BBG. Percepatan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, menegaskan seluruh pengusaha SPBU wajib memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sebelum menjual BBG. Sebab, dua jenis bahan bakar di satu lokasi memiliki risiko untuk lingkungan.
"Semua usaha kan harus ada Amdalnya. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan Amdal atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," ujar Bambang di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Kenapa BPH Migas imbau SPBU periksa dokumen BBM subsidi? 'Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk mengatur penyaluran BBM? 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
-
Apa yang BPH Migas cek di SPBU Batam? Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.'Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,' ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Atas dasar ini, dia meminta Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan KLHK dalam mendiskusikan pengaruh keberadaan BBM dan BBG dalam satu lingkungan.
"Itu yang perlu dilihat aspek lingkungannya. Tapi sudah (didiskusikan dengan kementerian ESDM). Ini kan mendorong sebagai substitusi energi," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluhkan lambannya program konversi BBM ke BBG sejauh ini. Menteri Jonan mengungkapkan banyak kendala dalam mempercepat BBM menjadi BBG terkait izin mendirikan SPBG yang terkendala lahan. Kemudian, jauhnya lahan sehingga suplai gas tidak ada.
Maka dari itu, menurutnya, pemerintah harus gerak cepat dalam program ini. Jika BBG ingin dilirik oleh masyarakat, pemerintah harus menjualnya dengan harga yang terjangkau. Selain itu, Menteri Jonan menambahkan transportasi menggunakan BBG akan mengurangi polusi karena ramah lingkungan.
"Satu lebih murah kalau enggak lebih murah insentif untuk konsumen enggak ada terus animo pasti kecil. Yang kedua, lebih ramah lingkungan jadi kita komitmen mengelola iklim dunia," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca SelengkapnyaKemendag menemukan sejumlah stasiun pengisian gas elpiji mengurangi takaran 200-700 gram per tabung.
Baca SelengkapnyaPenyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Japek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaSecara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaKecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca Selengkapnya