Penjualan Lesu, Asosiasi Rokok Duga Daya Beli Masyarakat Turun
Merdeka.com - Masyarakat pastinya sudah familiar dengan gambar seram di atas bungkusan rokok. Berdasarkan PP 109/2012, pemerintah memang mewajibkan produsen rokok untuk menampilkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40 persen dari total kemasan.
Namun, pencantuman gambar seram tersebut tidak serta merta membuat penjualan produk tembakau batangan menjadi lesu. Ketua Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan penjualan rokok dalam beberapa tahun terakhir memang tertahan lantaran daya beli konsumennya yang melemah.
"Penjualan dalam berapa tahun terakhir tidak meningkat. Bukan dikarenakan gambar, tapi lebih disebabkan daya beli," ujar dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (3/10).
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Siapa yang paling terpengaruh oleh iklan rokok? Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Eva Susanti, mengungkapkan bahwa industri tembakau memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjangkau audiens muda.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
Dia juga mencibir usulan Kementerian Kesehatan yang mau menaikan komposisi gambar seram menjadi 90 persen dari kemasan tanpa alasan kajian yang jelas. "Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40 persen kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas jadi 90 persen, bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurutnya, adanya bungkusan rokok yang didominasi 90 persen gambar seram justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok palsu. Hak konsumen untuk memilih produk juga menjadi terbatas.
"Imbasnya kalau itu, khususnya kalau gambar peringatan jadi 90 persen, potensi rokok palsu akan tinggi. Hak konsumen untuk mencari unit produk akan dikesampingkan," kata Henry.
Guna memprotes usulan pada rokok tersebut, dia menyatakan GAPPRI telah melayangkan surat kepada beberapa instansi pemerintahan, namun belum ditanggapi. "Sudah (diajukan), ke Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu. Sudah kami sampaikan. (Apa tanggapannya?) Belum ada," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaSerikat pekerja berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaKerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca Selengkapnya