Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjualan Lesu, Asosiasi Rokok Duga Daya Beli Masyarakat Turun

Penjualan Lesu, Asosiasi Rokok Duga Daya Beli Masyarakat Turun Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Masyarakat pastinya sudah familiar dengan gambar seram di atas bungkusan rokok. Berdasarkan PP 109/2012, pemerintah memang mewajibkan produsen rokok untuk menampilkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40 persen dari total kemasan.

Namun, pencantuman gambar seram tersebut tidak serta merta membuat penjualan produk tembakau batangan menjadi lesu. Ketua Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan penjualan rokok dalam beberapa tahun terakhir memang tertahan lantaran daya beli konsumennya yang melemah.

"Penjualan dalam berapa tahun terakhir tidak meningkat. Bukan dikarenakan gambar, tapi lebih disebabkan daya beli," ujar dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (3/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia juga mencibir usulan Kementerian Kesehatan yang mau menaikan komposisi gambar seram menjadi 90 persen dari kemasan tanpa alasan kajian yang jelas. "Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40 persen kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas jadi 90 persen, bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Menurutnya, adanya bungkusan rokok yang didominasi 90 persen gambar seram justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok palsu. Hak konsumen untuk memilih produk juga menjadi terbatas.

"Imbasnya kalau itu, khususnya kalau gambar peringatan jadi 90 persen, potensi rokok palsu akan tinggi. Hak konsumen untuk mencari unit produk akan dikesampingkan," kata Henry.

Guna memprotes usulan pada rokok tersebut, dia menyatakan GAPPRI telah melayangkan surat kepada beberapa instansi pemerintahan, namun belum ditanggapi. "Sudah (diajukan), ke Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu. Sudah kami sampaikan. (Apa tanggapannya?) Belum ada," tukas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.

Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek
Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek

Serikat pekerja berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.

Baca Selengkapnya
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif

Baca Selengkapnya
Kerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Kerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang

Kerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Janji Akomodir Masukan Soal Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Kemenkes Akui Penting Libatkan Buruh
Janji Akomodir Masukan Soal Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Kemenkes Akui Penting Libatkan Buruh

Buruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.

Baca Selengkapnya