Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penting untuk Diketahui, Ini Jenis Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Polis Standar

Penting untuk Diketahui, Ini Jenis Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Polis Standar Minibus Seruduk Truk di Tol Semarang-Batang, Tujuh Orang Meninggal Dunia. ©ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Merdeka.com - Musim hujan kerap kali menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Indonesia. Kerugian materi seperti kerusakan pada mobil menjadi pertimbangan agar masyarakat menjaminkan kendaraan mereka melalui asuransi.

Namun, memiliki asuransi kendaraan tidak otomatis mobil dapat jaminan dari segala potensi kerugian. SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyampaikan,umumnya, pada kontrak asuransi, banjir tidak masuk dalam klausul perlindungan.

"Karena klausul banjir, topan, badai, termasuk dalam pengecualian jaminan," ujar Laurentius kepada merdeka.com, Jumat (7/10).

Aturan ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) 12/10/091. Untuk jaminan, tercantum pada Bab I.

Pertanggungan ini menjamin:

1.Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh;

1.1.tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;1.2.perbuatan jahat;1.3.pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;1.4.kebakaran, termasuk;1.4.1.kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;1.4.2.kebakaran akibat sambaran petir;1.4.3.kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;1.4.4.dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

2. Kerugian dan atau kerusakan yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Asuransi Tak Jamin Mobil Rusak Akibat Banjir

Untuk pengecualian jaminan, tercantum pada Bab II Pasal tentang Pengecualian. Berikut bunyi pasal tersebut;

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh; gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi, atau meteorolgi lainnya."

Meski dampak kerugian akibat banjir tidak tertanggung, Laurentius mengatakan bahwa perlindungan akan diberikan jika pemilik asuransi kendaraan memperluas jaminannya.

Pengecualian jaminan juga berlaku bagi hal-hal yang tidak tercantum pada polis asuransi.

Meski kerusakan akibat banjir tidak tertanggung oleh asuransi, Laurentius memastikan kondisi tersebut bisa diatasi dengan perluasan jaminan asuransi.

"Bisa dicover jika melakukan perluasan jaminan," sebutnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mudah Mengelola Premi Asuransi dan Klaim Kendaraan Anda
Cara Mudah Mengelola Premi Asuransi dan Klaim Kendaraan Anda

Cek tarif premi asuransi mobil All Risk dan TLO berdasarkan kategori dan wilayah untuk 2024.

Baca Selengkapnya
Apakah Kredit Mobil Terlibat Kecelakaan Masih Harus Tetap Dibayar? Begini Penjelasannya
Apakah Kredit Mobil Terlibat Kecelakaan Masih Harus Tetap Dibayar? Begini Penjelasannya

Asuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Cara Memilih Mobil yang Sudah Dicover Asuransi Secara Lengkap
Cara Memilih Mobil yang Sudah Dicover Asuransi Secara Lengkap

Apakah velg mobil dicover asuransi? Simak panduan lengkap untuk perlindungan dan tips memilihnya.

Baca Selengkapnya
Apakah Velg Mobil Dilindungi Asuransi? Ini Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Apakah Velg Mobil Dilindungi Asuransi? Ini Fakta Penting yang Perlu Diketahui

Ketahui apakah velg mobil Anda dicover asuransi dan bagaimana memilih jenis asuransi terbaik untuk perlindungan maksimal.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
Mengapa Asuransi Mobil Wajib dalam Kredit? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mengapa Asuransi Mobil Wajib dalam Kredit? Ini Penjelasan Lengkapnya

Asuransi mobil dalam kredit wajib untuk perlindungan kendaraan. Pelajari jenis dan manfaatnya di sini.

Baca Selengkapnya
Jenis-Jenis Asuransi Mobil Kredit dan Cara Klaim yang Perlu Anda Ketahui
Jenis-Jenis Asuransi Mobil Kredit dan Cara Klaim yang Perlu Anda Ketahui

Temukan panduan lengkap klaim asuransi mobil kredit, jenis-jenisnya, dan penyebab umum klaim ditolak. Baca sebelum terlambat!

Baca Selengkapnya
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?

Setiap pembelian kredit motor melalui Honda, nantinya akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan di antaranya FIF, Adira, WOM, OTO selama masa kredit.

Baca Selengkapnya