Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pentingnya Penggunaan Teknologi di Sektor Perpajakan untuk Genjot Pendapatan Negara

Pentingnya Penggunaan Teknologi di Sektor Perpajakan untuk Genjot Pendapatan Negara pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia akan genap berusia 100 tahun pada 2045 mendatang, dan ini adalah momentum bersejarah. Sebab, Indonesia genap berusia satu abad dan ini jadi salah satu alasan munculnya ide, wacana, dan gagasan Generasi Emas 2045.

Generasi emas tersebut karena Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persen-nya dalam usia produktif (15-64 tahun). Sedangkan sisanya 30 persen merupakan penduduk yang tidak produktif (usia di bawah 14 tahun dan di atas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045.

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo mengatakan, bonus demografi ini merupakan pedang bermata dua. Jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka akan membawa dampak buruk terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Orang lain juga bertanya?

"Melihat dari fakta yang akan dihadapi Indonesia tersebut bonus demografi memang tidak bisa dihindari," katanya di Jakarta, Rabu (13/10).

Untuk dapat memanfaatkan bonus demografi tersebut, negara memerlukan modal yang memadai. Dewasa ini, modal utama dari negara adalah sektor perpajakan. Namun, sektor perpajakan terus menerus mengalami penurunan performa. Hal tersebut dibuktikan dengan terus menurunnya tax ratio. Untuk itulah diperlukan adanya sebuah perubahan dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan.

"Sejarah menuliskan bahwa adanya perubahan mendasar dalam reformasi perpajakan tahun 1983, di mana terjadi perubahan sistem pemungutan pajak dimana sebelumnya Indonesia menganut official assessment system berubah menjadi self assessment system," jelasnya.

Namun sistem tersebut memiliki kelemahan yang sangat mencolok, yaitu ketiadaan data pembanding yang dimiliki petugas pajak atas laporan yang diberikan oleh wajib pajak. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan ketidakjujuran dalam laporan pajak mereka.

Untuk itulah, DJP mencoba mewujudkan SIN Pajak dalam bank data perpajakan yang digunakan sebagai data pembanding bagi petugas pajak atas laporan-laporan pajak dari wajib pajak.

Langkah pertama untuk mewujudkan bank data perpajakan tersebut adalah melalui UU APBN 2002, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2001, yang merupakan undang-undang pertama yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan.Undang-undang tersebut kemudian terus berlanjut sampai akhirnya disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan UU KUP yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan dalam Pasal 35A. Pasal 35A ini mengatur bahwa Pempus, Pemda, Lembaga, Asosiasi, & Pihak2 Lain (ILAP), WAJIB memberikan data & Informasi tentang perpajakan ke DJP.

Namun Pasal 35A UU Nomor 35 Tahun 2007 masih menemui ganjalan-ganjalan adanya pengaturan kerahasiaan yang tercantum dalam undang-undang lainnya. Bertahun-tahun berikutnya, SIN Pajak dalam bank data perpajakan tersebut belum juga terwujud sampai akhirnya disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai bentuk pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Undang-undang ini mengatur bahwa semua saldo rekening akhir tahun di Lembaga Jasa keuangan (LJK), WAJIB diserahkan ke DJP dan semua rahasia di LJK dinyatakan TIDAK BERLAKU bagi DJP.

"SIN Pajak dalam bank data perpajakan memberikan solusi dalam rangka pencapaian target penerimaan perpajakan baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan," katanya.

Petakan Sektor Belum Tersentuh

Dengan menggunakan data SIN Pajak dalam bank data perpajakan, DJP dapat memetakan sektor-sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. SIN Pajak mampu menyediakan data-data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

Pemetaan tersebut adalah dengan konsep link and match di mana uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam 3 (tiga) sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Dalam konsep SIN Pajak, 3 sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. WP akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP.

Sehingga SIN Pajak akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT. Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan.

"Dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah surplus tersebut akan dapat digunakan sebagai investasi negara dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Begini Pentingnya Teknologi dalam Transformasi Digital Perbankan dan Jasa Keuangan
Begini Pentingnya Teknologi dalam Transformasi Digital Perbankan dan Jasa Keuangan

Kini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan perubahan peraturan yang menguntungkan yang dibawa oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?

Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru dibentuk oleh Prabowo mencakup pengelolaan data, teknologi informasi, dan intelijen keuangan

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pameran Publik Servis, MenPAN-RB: Pesan Pak Presiden Ciptakan Birokrasi Efektif
Hadiri Pameran Publik Servis, MenPAN-RB: Pesan Pak Presiden Ciptakan Birokrasi Efektif

Seperti yang diketahui bahwa teknologi berkembang begitu pesat sehingga memaksa berbagai sektor untuk cepat beradaptasi.

Baca Selengkapnya
PR Prabowo-Gibran Usai Dilantik: Perkuat Penegakan Hukum Terkait Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
PR Prabowo-Gibran Usai Dilantik: Perkuat Penegakan Hukum Terkait Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Selain meningkatkan pemungutan dan penerimaan pajak, penguatan penegakan hukum dengan lebih konkret juga dapat mengurangi potensi kebocoran.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya

Pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
PAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda
PAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda

PAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda

Baca Selengkapnya