Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penukaran Uang Baru 2022 Masih Dibatasi Maksimal Rp1 Juta

Penukaran Uang Baru 2022 Masih Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Tampilan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, masyarakat sudah bisa menukar uang kertas lama dengan uang kertas tahun emisi 2022 yang baru saja diluncurkan. Namun, selama dua bulan ke depan nominal penukarannya dibatasi maksimal Rp 1 juta saja.

Pada prinsipnya uang rupiah tahun emisi 2022 ini merupakan uang rupiah yang bersifat umum, berbeda dengan rupiah khusus seperti Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75, sehingga proses penukaran dan pengedarannya sama seperti mata uang rupiah yang berjalan.

"Kita membuka penukaran baik di perbankan maupun di Bank Indonesia. Diperbankan biasanya bank-bank menarik dan kita akan kasih uang baru, sehingga ketika masyarakat mau menukar bisa diperbankan," kata Marlison dalam taklimat media Bank Indonesia, Kamis (18/8).

Di Bank Indonesia sendiri bisa melakukan penukaran uang kertas baru, namun dalam kurun waktu dua bulan masih masuk dalam kategori masa pengenalan kepada masyarakat. Artinya, Bank Indonesia masih mengatur cara penukaran dan distribusi kepada masyarakat.

"Di mana saat ini kami mengambil kebijakan sampai akhir September masyarakat bisa menukar di Bank Indonesia atau di Bank. Kalau di Bank Indonesia pakai paket, paketnya maksimal Rp 1 juta dengan berbagai pecahan," ujarnya.

Kemudian Bank Indonesia juga menyediakan aplikasi 'Pintar', sehingga masyarakat bisa tahu titik-titik lokasi dimana saja untuk menukar uang kertas baru.

Misalnya, jika masyarakat mau menukar dengan nominal Rp 3 juta, maka Bank Indonesia akan mengkombinasikan Rp 1 juta uang baru dan sisanya uang lama. Tapi kalau bank-bank melakukan penarikan pihaknya akan penuhi, nanti masyarakat bisa mendapatkan uang kertas baru dari bank masing-masing selama tersedia.

"Prinsipnya berbeda dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tidak ada persyaratan KTP, persyaratan apapun, tapi dalam konteks kita mengatur dua bulan pertama sebagai awal kita membatasi jumlah penukarannya sehingga bisa kita atur dengan baik. Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan kita akan penuhi," tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP