Penukaran Uang Baru 2022 Masih Dibatasi Maksimal Rp1 Juta
Merdeka.com - Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, masyarakat sudah bisa menukar uang kertas lama dengan uang kertas tahun emisi 2022 yang baru saja diluncurkan. Namun, selama dua bulan ke depan nominal penukarannya dibatasi maksimal Rp 1 juta saja.
Pada prinsipnya uang rupiah tahun emisi 2022 ini merupakan uang rupiah yang bersifat umum, berbeda dengan rupiah khusus seperti Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75, sehingga proses penukaran dan pengedarannya sama seperti mata uang rupiah yang berjalan.
"Kita membuka penukaran baik di perbankan maupun di Bank Indonesia. Diperbankan biasanya bank-bank menarik dan kita akan kasih uang baru, sehingga ketika masyarakat mau menukar bisa diperbankan," kata Marlison dalam taklimat media Bank Indonesia, Kamis (18/8).
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Kapan uang kertas TE 2022 dirilis? Setiap pecahan rupiah memiliki cerita, potret, dan penghormatan kepada para pahlawan nasional yang telah berkontribusi besar dalam perjuangan dan kemerdekaan Indonesia.
-
Apa makna uang kertas TE 2022? Uang kertas TE 2022 ini bukan sekadar alat pembayaran, tapi juga simbol penghormatan kepada pahlawan nasional.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Di Bank Indonesia sendiri bisa melakukan penukaran uang kertas baru, namun dalam kurun waktu dua bulan masih masuk dalam kategori masa pengenalan kepada masyarakat. Artinya, Bank Indonesia masih mengatur cara penukaran dan distribusi kepada masyarakat.
"Di mana saat ini kami mengambil kebijakan sampai akhir September masyarakat bisa menukar di Bank Indonesia atau di Bank. Kalau di Bank Indonesia pakai paket, paketnya maksimal Rp 1 juta dengan berbagai pecahan," ujarnya.
Kemudian Bank Indonesia juga menyediakan aplikasi 'Pintar', sehingga masyarakat bisa tahu titik-titik lokasi dimana saja untuk menukar uang kertas baru.
Misalnya, jika masyarakat mau menukar dengan nominal Rp 3 juta, maka Bank Indonesia akan mengkombinasikan Rp 1 juta uang baru dan sisanya uang lama. Tapi kalau bank-bank melakukan penarikan pihaknya akan penuhi, nanti masyarakat bisa mendapatkan uang kertas baru dari bank masing-masing selama tersedia.
"Prinsipnya berbeda dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tidak ada persyaratan KTP, persyaratan apapun, tapi dalam konteks kita mengatur dua bulan pertama sebagai awal kita membatasi jumlah penukarannya sehingga bisa kita atur dengan baik. Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan kita akan penuhi," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaArtinya, uang lama akan digantikan sepenuhnya oleh uang Rupiah Tahun Emisi 2022.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaDitarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Baca SelengkapnyaJumlah Rp2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Baca SelengkapnyaApakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) pada 18-20 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa menukar uang baru di pasar tradisional hingga modern.
Baca Selengkapnya