Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penulis Tere Liye merasa tak adil soal pajak, ini jawaban Ditjen Pajak

Penulis Tere Liye merasa tak adil soal pajak, ini jawaban Ditjen Pajak Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Penulis novel anyar, Tere Liye memutuskan untuk menarik hak cetak dari bukunya yang diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama dan Republika per 31 Juli 2017. Keputusan ini dikarenakan tingginya beban pajak yang harus ditanggung.

Melalui akun Facebook pribadinya, Tere Liye mengatakan 28 buku miliknya tidak akan dicetak ulang lagi, dan buku tersebut dibiarkan habis secara alamiah. Diperkirakan, per 31 Desember 2017, buku-buku tersebut tidak akan ada lagi di toko.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara terkait tudingan perlakukan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis, khususnya yang disampaikan oleh penulis Tere Liye.

Berikut klarifikasi Ditjen Pajak dikutip dari keterangannya.

1.Pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

2.Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

3.Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut.

4.Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Masukan dari semua pihak kami tindaklanjuti sesegera mungkin, namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat.

5. Saat ini Pemerintah sedang melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan. Untuk mengetahui lebih lanjut dan memberikan masukan untuk program Reformasi Perpajakan tersebut, kunjungi laman www.pajak.go.id/reformasiperpajakan. Pertanyaan yang bersifat teknis dapat disampaikan langsung kepada Account Representative masing-masing atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru Sekolah TK di Garut Pusing Harus Beli Buku Karangan Istri Bupati Pakai Dana BOP, Ini Penjelasan IGTKI
Guru Sekolah TK di Garut Pusing Harus Beli Buku Karangan Istri Bupati Pakai Dana BOP, Ini Penjelasan IGTKI

Satu buku dijual dengan harga Rp30 ribu per eksemplar dan harus dimiliki tip siswa TK,

Baca Selengkapnya
FOTO: Pengunjung Sepi, Pedagang Buku di Pasar Kenari Berjualan Secara Online
FOTO: Pengunjung Sepi, Pedagang Buku di Pasar Kenari Berjualan Secara Online

Kondisi Pasar Kenari yang sepi pengunjung membuat pedagang buku memutar otak untuk mendapatkan pembeli.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Toko Buku Gunung Agung Tinggal Kenangan
Toko Buku Gunung Agung Tinggal Kenangan

Hanya tinggal menghitung hari Toko Buku Gunung Agung ditutup total.

Baca Selengkapnya
Enzy Storia Keluhkan Pajak Bea Cukai Lebih Mahal dari Harga Tas, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Enzy Storia Keluhkan Pajak Bea Cukai Lebih Mahal dari Harga Tas, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Pratowo melanjutkan nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas merupakan barang substitusi, Enzy pun mempersilakan PJT untuk mengembalikan barang itu.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak

Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.

Baca Selengkapnya
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?

TikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya