Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penumpang KAI Turun 3,3 Persen di Pekan Pertama September 2021

Penumpang KAI Turun 3,3 Persen di Pekan Pertama September 2021 krl. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat hanya melayani sebanyak 128.025 pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal di masa PPKM periode 30 Agustus sampai 4 September 2021. Angka ini rata-rata 21.338 pelanggan per harinya

"Jumlah tersebut turun 3,3 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu periode 23-28 Agustus yaitu sebanyak 22.079 pelanggan per hari," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (5/9).

Meski penumpang anjlok, KAI berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh maupun lokal. Di antaranya menerapkan sejumlah persyaratan bagi pengguna KA Jarak Jauh maupun KA Lokal untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tekannya.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan

3. Melarang pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Persyaratan KA Lokal

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, dan

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Ada Kampanye Akbar, Penumpang KRL di Stasiun Palmerah dan Ancol Membludak
Ada Kampanye Akbar, Penumpang KRL di Stasiun Palmerah dan Ancol Membludak

Ane mengatakan pihaknya akan melakukan antisipasi-antisipasi untuk tetap dapat melayani pengguna Commuter Line aman dan lancar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Surabaya, Solo, hingga Malang Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api Saat Libur Idul Adha
Surabaya, Solo, hingga Malang Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api Saat Libur Idul Adha

Okupansi penumpang ini mencapai 107,14 persen saat libur Idul Adha.

Baca Selengkapnya
Rekor Baru, Penumpang KRL Jabodetabek Sekarang 1,5 Juta per Hari
Rekor Baru, Penumpang KRL Jabodetabek Sekarang 1,5 Juta per Hari

Pada 1 Juli 2024, penumpang KRL Jabodetabek jumlahnya mencapai 1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023

Kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Tarif KRL Bakal Naik, PT KAI Commuter Beri Jawaban Begini
Beredar Kabar Tarif KRL Bakal Naik, PT KAI Commuter Beri Jawaban Begini

Jika sudah ada ketetapan tarif KRL naik, maka akan disosialisasikan 3 bulan sebelum pelaksanaan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
FOTO: 66 Persen dari Total 1.332.626 Tiket KAJJ yang Disediakan PT KAI Masih Tersedia untuk Mudik Lebaran 2024
FOTO: 66 Persen dari Total 1.332.626 Tiket KAJJ yang Disediakan PT KAI Masih Tersedia untuk Mudik Lebaran 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penjualan tiket KAJJ untuk periode keberangkatan mudik lebaran 2024 mencapai 446.135 tiket atau 34 persen.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya