Penyebab Industri Halal Indonesia Masih Ketinggalan Dibanding Malaysia
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014. Dalam aturan anyar tersebut dikatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.
Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan, selain implementasi sertifikasi halal, Indonesia masih perlu melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kinerja industri halalnya. Penciptaan ekosistem untuk industri halal masih harus terus dilakukan.
"Kenapa kita dengan Malaysia masih ketinggalan. Pertama ekosistem untuk halal industri itu harus kita ciptakan. Ini kan pekerjaan pemerintah, pemerintah daerah dan pusat," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (9/7).
-
Siapa yang mengembangkan wisata halal di Indonesia? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
-
Apa tujuan program sertifikasi halal Banyuwangi? “Karena itulah kami melakukan akselerasi percepatan dengan menggandeng Kemenkop dan pemerintah daerah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal. UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban,“ terang Syakur.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Kenapa IKN butuh Nusantara Sustainability Hub? Pengembangan Nusantara Sustainability Hub merupakan hasil kolaborasi antara PT Pertamina dan Bakrie Grup sebagai salah satu cerminan dari upaya Indonesia membangun kota baru yang smart, kompetitif di tingkat global.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
Dukungan pemerintah juga harus ditopang oleh para pelaku usaha atau dunia bisnis. Keberanian para pelaku usaha untuk melakukan penetrasi ke industri halal sangat dibutuhkan. "Harus ada keberanian dan pengusaha Indonesia untuk mengambil peran di dalam produksi halal industri. Karena halal industri juga bisnis yang sangat besar," tegas dia.
"Bahkan kalau kita bisa mengekspor dari pada kita mengimpor menurut saya ini salah satu yang positif. Malaysia sudah punya ekosistem yang relatif maju dari kita dan juga pengusahanya relatif berani berusaha di bidang halal industri," imbuh Sapta.
Hal berikut adalah penerapan aturan. Menurut dia, jika pemerintah sudah mengesahkan aturan terkait sertifikat halal, maka harus betul-betul diterapkan di lapangan. "Berikutnya aturan. Mereka sudah mulai lama ditegakkan. Kalau harus ada pemisahan mana yang halal mana yang tidak sehingga konsumen bisa memilih," ungkapnya
"Yang terakhir yang paling penting adalah masyarakat. Kesadaran masyarakat sangat tinggi. Tidak hanya masyarakat muslimnya untuk membeli produk halal masyarakat non-muslim juga punya kesadaran," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewaspadai negara-negara lain yang mengincar pasar konsumen muslim Indonesia untuk memasarkan produk halal mereka.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, menurutnya sertifikasi halal pada produk UMKM di Indonesia sangatlah penting.
Baca SelengkapnyaSebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjadi kiblat bagi inovasi pengembangan ekonomi syariah di masa depan.
Baca SelengkapnyaDukungan yang diberikan pemerintah kepada franchise lokal hanya pada tahap akhir, seperti pameran.
Baca SelengkapnyaUMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca Selengkapnyakontribusi ekonomi syariah terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional diperkirakan akan mencapai USD10 miliar setara Rp155,52 triliun atau 1,5 persen PDB nas
Baca SelengkapnyaEkonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus serius menggarap industri hilirisasi ini dengan membangun roadmap
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 700 merek franchise asing yang beroperasi di tanah air, jauh mengungguli jumlah franchise lokal yang hanya sekitar 130 merek.
Baca SelengkapnyaLiterasi dan inklusi keuangan syariah dapat meningkat lebih pesat dengan Islamic ecosystem (ekosistem halal) yang lebih kuat.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca Selengkapnya