Penyederhanaan Tarif Cukai Dinilai Bisa Tekan Konsumsi Rokok
Merdeka.com - Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) merilis riset yang membuktikan pengendalian tembakau di Indonesia masih belum maksimal. Hal ini terbukti dari korelasi jumlah perokok dan beban biaya kesehatan yang ditimbulkan dari tidak efektifnya pengendalian tembakau di Indonesia.
Senior Advisor Gender and Youth for the Director-General di WHO sekaligus Founder CISDI, Diah Saminarsih mengatakan bahwa ada konsekuensi di level nasional ketika pengendalian tembakau tidak berjalan secara maksimal.
"Karena itu, kita harus fokus untuk memprioritaskan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau. Selain itu pelayanan kesehatan primer dan mekanisme jaminan kesehatan nasional juga menjadi prioritas," ujarnya dikutip Senin, (21/6).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
Dia mengatakan, secara global beban kesehatan akibat penggunaan rokok memang cukup tinggi. Dia juga menyoroti tentang sistem struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu penyebab tidak efektifnya pengendalian tembakau.
"Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem tarif cukai tembakau yang paling rumit dan kompleks di dunia, ini yang membuat kebijakan cukainya tidak pernah efektif dalam mengurangi tingkat konsumsi rokok,” katanya.
Itulah sebabnya, Chaloupka menyarankan agar Indonesia dapat mengadopsi sistem tarif cukai hasil tembakau yang komprehensif. "Lakukan simplifikasi pada sistem tarif cukai hasil tembakau, dan satukan strukturnya," katanya.
Dampak Merokok
Pelaksana Tugas (Plt.) Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teguh Dartanto dalam kesempatan yang sama mengatakan kurang terkendalinya konsumsi tembakau saat ini merupakan dampak dari konsumsi rokok dari tahun-tahun yang lalu.
"Impact rokok kan biasanya dua dekade setelahnya, kalau sekarang sudah tinggi, next juga pasti lebih tinggi. Intervensi apa yang bisa dilakukan? yang perlu kita lakukan pengendalian tembakau, mencoba membangun awareness bagi teman teman khususnya Kemenkeu agar lebih percaya diri mengambil kebijakan rokok," ujarnya.
Ekonom UI ini juga mengatakan harus ada strategi jangka panjang maupun jangka pendek untuk membangun kesadaran mengenai pengendalian tembakau. "Pengendalian tembakau itu bukan mitos, secara berkelanjutan bisa lebih baik," ujarnya.
Teguh merekomendasikan agar kebijakan cukai hasil tembakau akan meningkatkan penerimaan cukai dan alokasi dananya diperbesar untuk sistem jaminan kesehatan nasional.
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca Selengkapnya