Penyelundupan mutiara ilegal Rp 45 M berhasil digagalkan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia menjadi poros Maritim Dunia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah mewujudkan visi Laut Masa Depan Bangsa itu adalah dengan memberantas illegal fishing dari perairan Indonesia yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun per tahun.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 114 kilogram mutiara asal Maluku dan Nusa Tenggara ke Hong Kong. Mutiara yang akan diekspor ke Hong Kong ini diperkirakan mencapai Rp 45 miliar dengan kisaran harga Rp 400.000 per gram.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak melarang ekspor mutiara, justru saat ini ekspor Indonesia tengah ditingkatkan. Namun, yang dilakukan CV. SBP, pemilik mutiara yang hendak di ekspor tersebut, adalah memalsukan berkas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Ekspor boleh saja apabila dilaporkan dengan benar, awalnya dibilang ini ekspor manik-manik, tapi ternyata ini mutiara," kata Bambang saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).
Pada 2 Desember 2015, CV. SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai beads atau manik-manik yang dikemas dalam 5 kotak kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram. Pengiriman tersebut menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.
"Memang mutiara boleh diekspor. Banyak yang abu-abu, legal tapi tidak legal, lokal tapi asing. Ini adalah modus, kita memang mesti menertibkan, terlalu banyak underground activity," kata Susi.
Apabila KPU Bea Cukai Tanjung Priok tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar nilai mutiara tersebut. Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Riau menyegel lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupatem Kuantan Singingi
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Selengkapnya