Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyimpanan deposito sudah sesuai ketentuan

Penyimpanan deposito sudah sesuai ketentuan 188 trilyun lebih kebutuhan uang tunai lebaran 2018. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak ada masalah. Setiap tahun kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Sebab, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah," ujar Junaedi ketika dihubungi Rabu (13/7/2018) sehubungan dengan adanya laporan dari Beyond Anti Corruption dan Inisiatif kepada KPK.

Kedua LSM ini melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dengan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.Menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan bahwa suku bunga yang didapatnya sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil dari bunga deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.

"Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB. Perbankan ini kan memiliki aturan yang ketat. Praktek perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku," tutur Junaedi.

Junaedi menjelaskan, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov adalah 6%-7%. Angka itu sesuai dengan rate BI. Hanya saja, besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable. Artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena pinalti. "Jadi bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil," jelasnya.

Junaedi menambahkan, pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerjasama sama setiap tahunnya mengenai pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah) dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah. "Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip Good Corporate Governance," tambahnya.

Ketika ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Junaedi menjelaskan bahwa besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar. "Manajemen kas dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. Itu pun sifatnya on call, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan," jelasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.

Baca Selengkapnya
Desa Sukojati Banyuwangi Sabet Pengelola Keuangan Terbaik dari Kemenkeu
Desa Sukojati Banyuwangi Sabet Pengelola Keuangan Terbaik dari Kemenkeu

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya
Pemkot Tarakan Gelar FGD Membahas Tata Kelola BMD
Pemkot Tarakan Gelar FGD Membahas Tata Kelola BMD

Pemkot Tarakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK

Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.

Baca Selengkapnya
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank

Sekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.

Baca Selengkapnya
Begini Jurus Perbankan Dalam Negeri Tingkatkan Performa Keuangan dan Kinerja Perusahaan
Begini Jurus Perbankan Dalam Negeri Tingkatkan Performa Keuangan dan Kinerja Perusahaan

Dengan penerapan tata kelola yang baik, perusahaan tidak hanya memastikan kelancaran operasional.

Baca Selengkapnya
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah

Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.

Baca Selengkapnya