Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per 1 April, Industri Fintech Diwajibkan Terapkan Anti Pencucian Uang & Terorisme

Per 1 April, Industri Fintech Diwajibkan Terapkan Anti Pencucian Uang & Terorisme ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri fintech Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending), untuk melakukan pelaporan dan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) mulai 1 April 2021.

"Per 1 April ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri Fintech peer to peer lending dan itu tantangan bagaimana industri ini agar tidak dijadikan sebagai media untuk pencucian uang, dan pendanaan terorisme," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi AFPI, Rabu (17/2).

Menurutnya, setiap peminjam itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diwajibkan untuk melaporkan APU PPT kepada OJK, agar industri fintech peer to peer lending terhindar dari masalah pencucian uang dan lainnya. Untuk ke depannya, industri fintech peer to peer lending diharapkan bisa memanfaatkan ekosistem agar dapat memperoleh pendanaan dengan mudah. Lantaran, setiap industri apapun sangat dipengaruhi oleh ekosistem.

Orang lain juga bertanya?

Hingga saat ini, sudah terlihat fintech-fintech yang berkolaborasi dengan perbankan untuk mendapatkan pendanaan, secara tidak langsung ekosistem fintech juga semakin meningkat, sehingga keduanya saling menguntungka. "Sudah mulai banyak platform P2P yang kerjasama dengan perbankan, dan sebentar lagi dari perbankan sudah intensif kerjasama dengan P2P, diharapkan bisa lebih bagus lagi," ujarnya.

Bahkan praktisi perbankan menyatakan bahwa P2P memiliki kekhasan tertentu yang mungkin perbankan tidak punya, yang kemudian P2P dimanfaatkan oleh perbankan. Untuk itu, Munawar mendorong industri fintech untuk mengeksplor ekosistemnya lebih luas, sehingga ke depannya industri fintech semakin berkembang.

"Kalau ada perbankan jadi lender bagi P2P, P2P senang banget karena P2P tidak perlu mengumpulkan dana ritel dari publik kalau ada pinjaman. Kalau mengumpulkan dana publik butuh waktu yang lama, tapi kalau ada perbankan yang masuk sebagai lender P2P tidak perlu waktu yang lama," katanya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
Jokowi Wanti-Wanti PPATK Tak Kalah dengan Pelaku TPPU: Tak Boleh Kalah Canggih, Tingkatkan Sinergi dan Inovasi
Jokowi Wanti-Wanti PPATK Tak Kalah dengan Pelaku TPPU: Tak Boleh Kalah Canggih, Tingkatkan Sinergi dan Inovasi

Menurut Jokowi, pelaku TPPU kerap memiliki cara-cara baru memanfaatkan teknologi terkini.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap LBBTI, Benahi Pinjol Ilegal di Indonesia
OJK Luncurkan Roadmap LBBTI, Benahi Pinjol Ilegal di Indonesia

OJK resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya