Per 1 April, Industri Fintech Diwajibkan Terapkan Anti Pencucian Uang & Terorisme
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri fintech Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending), untuk melakukan pelaporan dan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) mulai 1 April 2021.
"Per 1 April ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri Fintech peer to peer lending dan itu tantangan bagaimana industri ini agar tidak dijadikan sebagai media untuk pencucian uang, dan pendanaan terorisme," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi AFPI, Rabu (17/2).
Menurutnya, setiap peminjam itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diwajibkan untuk melaporkan APU PPT kepada OJK, agar industri fintech peer to peer lending terhindar dari masalah pencucian uang dan lainnya. Untuk ke depannya, industri fintech peer to peer lending diharapkan bisa memanfaatkan ekosistem agar dapat memperoleh pendanaan dengan mudah. Lantaran, setiap industri apapun sangat dipengaruhi oleh ekosistem.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
Hingga saat ini, sudah terlihat fintech-fintech yang berkolaborasi dengan perbankan untuk mendapatkan pendanaan, secara tidak langsung ekosistem fintech juga semakin meningkat, sehingga keduanya saling menguntungka. "Sudah mulai banyak platform P2P yang kerjasama dengan perbankan, dan sebentar lagi dari perbankan sudah intensif kerjasama dengan P2P, diharapkan bisa lebih bagus lagi," ujarnya.
Bahkan praktisi perbankan menyatakan bahwa P2P memiliki kekhasan tertentu yang mungkin perbankan tidak punya, yang kemudian P2P dimanfaatkan oleh perbankan. Untuk itu, Munawar mendorong industri fintech untuk mengeksplor ekosistemnya lebih luas, sehingga ke depannya industri fintech semakin berkembang.
"Kalau ada perbankan jadi lender bagi P2P, P2P senang banget karena P2P tidak perlu mengumpulkan dana ritel dari publik kalau ada pinjaman. Kalau mengumpulkan dana publik butuh waktu yang lama, tapi kalau ada perbankan yang masuk sebagai lender P2P tidak perlu waktu yang lama," katanya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, pelaku TPPU kerap memiliki cara-cara baru memanfaatkan teknologi terkini.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaOJK resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya