Per 26 April, Realisasi Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Capai Rp83,89 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah terus mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Untuk pembayaran insentif Tahun Anggaran (TA) 2021 per 26 April, pemerintah telah melakukan pembayaran senilai Rp83.893.539.261.
"Untuk pembayaran insentif nakes 2021 ini yang telah disetujui untuk dibayarkan ada 82 faskes (fasilitas kesehatan), jumlah nakes lebih dari 12 ribu dengan nilai total Rp83,89 miliar," ungkap Plt. Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Kirana Pritasari, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/4).
Kirana pun mengimbau fasilitas kesehatan (faskes) lain segera memasukkan data mereka untuk mengajukan insentif nakes. Menurutnya, untuk anggaran 2021 tidak perlu ada proses review, sehingga bisa langsung digunakan.
-
Bagaimana cara Kemensos mengusulkan perbaikan data? 'Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan,' ujar Mensos Risma.
-
Dimana Kemensos mengusulkan pembaruan data? 'Karena itulah saya meminta pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data secara berkala,' ujarnya pada para kepala daerah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melalui zoom meeting.
-
Apa tujuan dari IKN? Meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Presiden meyakini bahwa kota ini akan terus berkembang sebagai pusat bisnis, pariwisata, dan ekonomi.
-
Apa yang diharapkan dari IKN? Chairman Centennial Z Dinno Ardiansyah berharap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat menjadi peradaban yang maju dan manusiawi begitu selesai dibangun kelak.
-
Kapan IKN akan bisa ditempati? Proyek IKN diprediksi sudah bisa mulai ditempati mulai Semester I tahun 2024.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Namun, jika faskes tidak mengajukan usulan ke aplikasi yang telah disediakan, maka Kemenkes tidak bisa memproses insentif.
"Jadi mohon seluruh RS Polri, RS Kemenkes, RS BUMN, dan UPT lain dan RS swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke aplikasi," jels Kirana.
Belum Selesaikan Verifikasi
Sejak Januari hingga Maret 2021, kata Kirana, sebanyak 586 faskes sudah mengusulkan tapi belum menyelesaikan proses verifikasi. Sehingga, proses pembayaran insentif nakes TA 2021 belum bisa dilakukan.
"Kenapa kami belum bisa bayarkan karena verifikator masing-masing faskes belum menyelesaikan tugas mereka. Semua usulan ini harus diverifikasi internal sebelum kami di pusat melakukan verifikasi dan pembayaran," jelas Kirana.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaPersetujuan formasi Kemenkes terbilang yang paling besar dibandingkan dengan instansi lain.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan APBN untuk IKN diperuntukan bangun Istana Presiden, hingga rumah susun ASN.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pembangunan IKN tahun 2025 juga disisipkan di sejumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial mencapai Rp37,4 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.
Baca SelengkapnyaAnggaran sebesar Rp2 triliun digunakan realisasi klaster non infrastruktur yaitu untuk perencanaan, koordinasi, penyiapan pemindahan, promosi, publikasi dll.
Baca SelengkapnyaPendapatan ini bersumber dari integrasi digital yang menyeluruh seperti sistem informasi rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART
Baca Selengkapnya