Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per 29 Oktober, realisasi penerimaan pajak baru 58% dari target

Per 29 Oktober, realisasi penerimaan pajak baru 58% dari target Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyatakan realisasi penerimaan pajak per 29 Oktober 2015 baru mencapai Rp 758 triliun.‎ Angka ini hanya 58,6 persen dari target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.

"‎Rp 758,2 triliun atau 58,59 persen. Kalau PPh nonmigasnya saja Rp 714 triliun, ini tumbuh dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 689,6 triliun di periode sama," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10).

Sigit mengaku pesimis realisasi pajak hingga akhir tahun akan tercapai, lantaran terdapat kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 150 triliun. Kekurangan pajak ini disebabkan beberapa kebijakan yang batal diberlakukan pada pertengahan tahun ini, seperti pelaporan pajak perbankan, pajak pertambahan nilai untuk jalan tol dan bea materai.

Orang lain juga bertanya?

‎"Shortfall (kekurangan pajak) melebar kan karena ada strategi yang enggak berjalan. Seperti yang buka rekening bank (pelaporan pajak bunga deposito), pajak tol juga. Itu besar tuh Rp 152 triliun strategi pembukaan rekening bank kalau jalan," jelas dia.

Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak menggulirkan rencana kenaikan tarif atau harga bea materai. Rencana awal, materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

Selang empat bulan, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menunda rencana tersebut. Otomatis, harga materai tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Sigit beralasan, kenaikan tarif Bea Materai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Materai yang harus dibahas bersama terlebih dulu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Rencanakan baru akan dilakukan di tahun 2015 ini sebagaimana telah disetujui Rapat Paripurna DPR tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Bea Materai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015," jelasnya di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurutnya, tarif bea materai tahun ini tidak akan mengalami perubahan kecuali dalam pembahasan dengan DPR disetujui perubahan nilai tersebut.

Kalaupun disetujui tahun ini, kemungkinan besar penerapannya bakal dilakukan minimal tahun depan atau setahun setelah diundangkan. Alasannya, perlu waktu sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan administrasinya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024

Adapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.

Baca Selengkapnya
FOTO: Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2024 Turun 9,3 Persen
FOTO: Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2024 Turun 9,3 Persen

Hingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target

Angka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Selengkapnya
Target Tercapai, Sri Mulyani Semerigah Peneriman Pajak Tahun 2023 Rp1.738,8 Triliun
Target Tercapai, Sri Mulyani Semerigah Peneriman Pajak Tahun 2023 Rp1.738,8 Triliun

Angka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Pendapatan Negara Terkumpul Rp2.247 Triliun, Belanja Tembus Rp2.556 Triliun per Oktober 2024
Pendapatan Negara Terkumpul Rp2.247 Triliun, Belanja Tembus Rp2.556 Triliun per Oktober 2024

Kendati begitu, angka ini masih lebih kecil dibandingkan dengan pagu defisit APBN 2024.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target

Hingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Batam Ungkap Faktor Utama Penerimaan Tahunan di 2024 Masih di Bawah Target
Bea Cukai Batam Ungkap Faktor Utama Penerimaan Tahunan di 2024 Masih di Bawah Target

Target tahun 2024 naik menjadi sebesar Rp659,45 miliar.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya