Per April 2018, 77 entitas diperbolehkan tak melapor laporan keuangan ke DJP
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini, ada 77 entitas diperbolehkan tidak melaporkan laporan keuangannya pada pihaknya. Beberapa di antaranya ialah instansi pemerintah dan Bank Indonesia.
"Per 18 April, ada 3.719 lembaga keuangan terdaftar. Di mana, sebanyak 77 digolongkan tidak wajib lapor," ujar Kepala Subdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4) malam.
Seperti diketahui, saat ini, Indonesia telah memberlakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information/AEoI). Keikutsertaan Indonesia pada program ini membuat seluruh entitas lembaga keuangan wajib melaporkan laporan keuangannya untuk kepentingan perpajakan.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Siapa yang bisa mendapatkan layanan konsultasi pajak BRI Private? Layanan konsultasi pajak kini bisa diperoleh dengan mudah oleh nasabah BRI Private yang merupakan wajib pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Leli menambahkan lembaga keuangan diwajibkan mendaftarkan entitasnya secara mandiri. Namun, jika tak kunjung mendaftar, otoritas pajak diperkenankan menentukan golongan entitas tersebut sendiri. Apakah dia termasuk dalam entitas wajib lapor atau non-pelapor.
"Jika ada LK wajib mendaftar namun belum mendaftar maka DJP diberi kewenangan melakukan kategorisasi masuk ke LK pelapor atau nonpelapor. Sejauh ini ada 3.642 LK masuk kategori pelapor," tuturnya.
Leli melanjutkan beberapa entitas yang tidak diwajibkan melapor ialah instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, organisasi internasional, pengelola dana pensiun, hingga entitas yang tergolong berisiko rendah.
"Beberapa entitas tersebut akan masuk kategori pelapor jika menerima pembayaran dari kegiatan yang bersifat komersial," tuturnya.
Sebelumnya, untuk melaksanakan ketentuan terkait penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan, dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus juga menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca Selengkapnya