Per Hari Ini, Baru 18 Pekerja Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terdaftar di BPJamsostek
Merdeka.com - Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mencatat, hingga saat ini baru ada 18 pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang terdaftar di BP Jamsostek. Data tersebut berasal dari penelusuran perseroan yang masih bersifat sementara.
"Jadi 18 (pekerja yang terdaftar) itu masih jumlah sementara peserta BP Jamsostek yang sudah kami data menjadi korban musibah ini," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (12/1).
Dia mengatakan, saat ini BP Jamsostek terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data terbaru dari pekerja yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) lalu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan? Kecelakaan tragis terjadi di KM 55 Tol Pandaan-Pasuruan pada Senin sore, 23 Desember 2024. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut 50 siswa dari SMP Islam Terpadu Bogor terlibat dalam tabrakan serius dengan sebuah truk yang tidak mampu melewati jalan menanjak.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Siapa saja yang terdampak Pegawai Konveksi di Jakbar terjatuh? 'Sedang bekerja menaikan barang dari lantai 1 ke lantai 5, lift tersebut mengalami overload,' kata Ade Ary dalam keteranganya, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Tak lupa, dia juga mengimbau kepada pihak perusahaan maupun pemberi kerja untuk segera melaporkan melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang terdekat BP Jamsostek apabila ada karyawannya yang turut menjadi korban kecelakaan moda angkutan udara di di awal tahun ini.
Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
"Nanti kami akan update lagi bang, berapa korban pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek pada musibah ini," tandasnya.
BPJamtostek Beri Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan memberi perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek. Perseroan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
"Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek," tegas dia dalam pernyataannya, Selasa (12/1).
Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," imbuhnya.
Selanjutnya, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
jumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi juga mengingatkan perusahaan soal jaminan sosial pegawainya yang tewas.
Baca SelengkapnyaSaat ini, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencatat sudah 18 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaJenazah Mayor Purn Suwanda dibawa pihak keluarganya ke Cirebon, Jawa Barat, untuk dimakamkan.
Baca SelengkapnyaPT IMIP menjanjika korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak. Mulai dari TK - kuliah.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca Selengkapnya