Per Hari Ini, Sebanyak 570.000 Perusahaan Sudah Lapor SPT
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 570.000 wajib pajak (WP) badan sudah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pukul 12.00 Wib, Senin (29/4). Angka ini hampir sama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Ini naiknya sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi ini kan baru sampai jam 12.00 tadi. Kalau apple to apple mungkin nanti malam baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama di Kantornya, Jakarta.
Hestu mengatakan, tahun lalu hingga akhir April sebanyak 663.000 perusahaan sudah melapor SPT. Dia pun berharap hal yang sama akan terjadi tahun ini.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara cek pajak melalui website? Langkah Pengecekan Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website:• Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.• Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda secara lengkap, termasuk empat digit angka dan huruf.• Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar untuk menghindari kesalahan data.• Sebelum melanjutkan, centang kotak 'Saya bukan robot' sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan.• Terakhir, klik tombol 'Cari' untuk memproses data Anda.
-
Kenapa setiap Wajib Pajak punya satu NPWP? Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Tahun lalu hari yang sama sebanyak 566.000. Kalau sampai 30 April tahun lalu 663.000. Ada 100.000 an melapor tepat di tanggal 30 April 2018 kemarin. Kami yakin sampai 30 April besok sore juga akan melebihi dari apa yang kita capai di tahun lalu," jelas Hestu.
Hestu menambahkan, secara total Kemenkeu menargetkan pelaporan SPT mencapai 15,5 juta baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Hingga kini, tercatat baru 11,9 juta yang sudah melapor SPT.
"Ini capaiannya sudah melebihi akhir April tahun lalu totalnya 11,6 juta. Ditambah dengan besok, yang PPh badan mungkin masih 100 ribuan lagi sampai akhir April 12 juta lebih SPT yang disampaikan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaMasih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca Selengkapnya