Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per hari ini, uang tebusan tax amnesty capai Rp 930 M

Per hari ini, uang tebusan tax amnesty capai Rp 930 M Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah terkumpul sebesar Rp 46,1 triliun. Angka ini terus meningkat dibandingkan bulan Juli 2016 yang mencapai Rp 3,76 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, diketahui dari jumlah tersebut sebesar Rp 38,7 triliun merupakan harta dari deklarasi dalam negeri, Rp 5,88 triliun sebagai harta deklarasi luar negeri, dan Rp 1,48 triliun sebagai harta repatriasi.

Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 46,1 triliun tersebut berasal dari 8.113 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan, dari repatriasi dan deklarasi yang dilakukan para wajib pajak, uang tebusan yang sudah terkumpul sebesar Rp 930 miliar. Di mana sebesar Rp 722 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Rp 60,5 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sementara untuk uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 3,01 miliar, dan Rp 145 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP