Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per Mei 2021, OJK Salurkan Pinjaman Melalui Fintech Rp207 Triliun

Per Mei 2021, OJK Salurkan Pinjaman Melalui Fintech Rp207 Triliun ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan berdasarkan data OJK per Mei 2020 total penyaluran pinjaman yang telah disalurkan melalui fintech peer to peer lending mencapai Rp 207 triliun.

"Pinjaman online ini juga sangat dibutuhkan masyarakat kita, fakta bahwa saat ini ada 125 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK yang melayani borrower dengan kumulatif 65 juta peminjam dan outstanding saat ini ada Rp 21,75 triliun dengan kumulatif dana pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 207 triliun," kata Tongam dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Melihat dari jumlah penyaluran yang tinggi tersebut, Tongam menyebut keberadaan fintech lending ini perlu dipertahankan. Tentunya OJK akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending.

Orang lain juga bertanya?

Kendati begitu, banyak pasar yang menjadi target pinjaman online ini ternyata dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran fintech lending illegal. "Saat ini kita sudah memblokir 3.193 fintech ilegal dan kita sudah umumkan kepada masyarakat agar masyarakat kita tidak akses kesana," imbuhnya.

Lebih lanjut Tongam menerangkan, terdapat beberapa penyebab utama permasalahan fintech lending illegal masih terus mencuat di tengah-tengah masyarakat. Pertama, dari sisi pelaku, mereka sangat mudah membuat aplikasi atau situs web lantaran kemajuan teknologi yang pesat sehingga memudahkan mereka untuk menawarkan pinjaman secara online.

Kedua, dilihat dari sisi konsumennya, tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan masih rendah sehingga perlu ditingkatkan. "Kita bisa melihat dari perilaku masyarakat peminjam tidak melakukan pengecekan legalitas data dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," imbuhnya.

Lanjutnya, selain itu beberapa nasabah ada yang tidak mampu membayar pinjaman karena penghasilannya tidak cukup. Disamping itu, perilaku masyarakat banyak yang melakukan prinsip gali lobang tutup lobang untuk menutup pinjaman lama.

"Menurut kami sangat berbahaya karena kalau kita lihat nanti, contohnya ada seorang masyarakat meminjam dari 141 pinjaman online illegal, ini sangat berbahaya dan bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK

OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat

OJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun
Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun

Dari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024

OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Investor Kripto Bertambah Jadi 21,17 Juta, NIlai Transaksi Rp33,6 Triliun
Data OJK: Investor Kripto Bertambah Jadi 21,17 Juta, NIlai Transaksi Rp33,6 Triliun

Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun

Pinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.

Baca Selengkapnya