Per Mei 2021, OJK Salurkan Pinjaman Melalui Fintech Rp207 Triliun
Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan berdasarkan data OJK per Mei 2020 total penyaluran pinjaman yang telah disalurkan melalui fintech peer to peer lending mencapai Rp 207 triliun.
"Pinjaman online ini juga sangat dibutuhkan masyarakat kita, fakta bahwa saat ini ada 125 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK yang melayani borrower dengan kumulatif 65 juta peminjam dan outstanding saat ini ada Rp 21,75 triliun dengan kumulatif dana pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 207 triliun," kata Tongam dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Melihat dari jumlah penyaluran yang tinggi tersebut, Tongam menyebut keberadaan fintech lending ini perlu dipertahankan. Tentunya OJK akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Kendati begitu, banyak pasar yang menjadi target pinjaman online ini ternyata dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran fintech lending illegal. "Saat ini kita sudah memblokir 3.193 fintech ilegal dan kita sudah umumkan kepada masyarakat agar masyarakat kita tidak akses kesana," imbuhnya.
Lebih lanjut Tongam menerangkan, terdapat beberapa penyebab utama permasalahan fintech lending illegal masih terus mencuat di tengah-tengah masyarakat. Pertama, dari sisi pelaku, mereka sangat mudah membuat aplikasi atau situs web lantaran kemajuan teknologi yang pesat sehingga memudahkan mereka untuk menawarkan pinjaman secara online.
Kedua, dilihat dari sisi konsumennya, tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan masih rendah sehingga perlu ditingkatkan. "Kita bisa melihat dari perilaku masyarakat peminjam tidak melakukan pengecekan legalitas data dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," imbuhnya.
Lanjutnya, selain itu beberapa nasabah ada yang tidak mampu membayar pinjaman karena penghasilannya tidak cukup. Disamping itu, perilaku masyarakat banyak yang melakukan prinsip gali lobang tutup lobang untuk menutup pinjaman lama.
"Menurut kami sangat berbahaya karena kalau kita lihat nanti, contohnya ada seorang masyarakat meminjam dari 141 pinjaman online illegal, ini sangat berbahaya dan bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Baca SelengkapnyaDari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaPinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.
Baca Selengkapnya