Per November, KKP Tangkap 106 Kapal Ilegal Pencuri Ikan
Merdeka.com - Sepanjang Januari-November 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan pihak terkait telah melakukan penangkapan terhadap 106 kapal ilegal yang beredar di perairan Indonesia. Dari jumlah tersebut, terbanyak dari Indonesia yaitu sebanyak 65 kapal, Vietnam sebanyak 29 kapal, Malaysia sebanyak 7 kapal, Filipina sebanyak 5 kapal.
"Jadi total ada 106 kapal," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo, di Kantor KKP, Jakarta, Senin (17/12).
Untuk jumlah kapal yang telah ditenggelamkan, pada periode November 2014-Agustus 2018, tercatat sebanyak 488 kapal. Rinciannya, berbendera Vietnam sebanyak 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal. Sementara China, Belize dan tanpa asal negara masing-masing sebanyak 1 kapal.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Kapan kapal tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara untuk pelanggaran karantina, hingga 14 Desember 2018, KKP mencatat ada 416 kasus penyelundupan sumber daya ikan berhasil digagalkan. Sedangkan yang berhasil diselamatkan yaitu 2,4 juta ekor sumber daya ikan dengan nilai mencapai Rp 388,74 miliar.
Secara total, penanganan pelanggaran karantina ikan yaitu lobster sebanyak 2,26 juta ekor dengan nilai RP 375,8 miliar, benih lobster sebanyak 2,2 juta ekor dengan nilai Rp 374,61 miliar, lobster bertelur sebanyak 443 ekor dengan nilai Rp 168,29 miliar, lobster undersize sebanyak 6.004 ekor dengan nilai Rp 1,07 miliar.
Kemudian, produk olahan ikan sebanyak 120.609 kg dengan nilai Rp 8,82 miliar, ikan hidup dan ikan hias sebanyak 2.211 ekor dengan nilai Rp 340,71 miliar dan sumber daya lain seperti cangkang, koral dan akar bahar sebanyak 1.178 pcs dengan nilai Rp 279,58 miliar.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca Selengkapnya