Per Oktober 2017, sumbangan sektor industri dominasi penerimaan pajak capai Rp 224 T
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak terus meningkat. Hal tersebut terbukti dengan meningkatnya rasio kepatuhan pajak apabila dibandingkan dengan tahun lalu.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal, menyatakan realisasi SPT tahun ini sampai September 2017 mencapai 11,78 juta. Artinya pencapaian rasio kepatuhan adalah 70,98 persen.
"Targetnya itu adalah 94,65 persen. Karena target kita bukan 100 persen," ujar Yon di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/10).
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Apa arti dari '70 persen' dalam konteks ini? Menghitung 70 Persen dari 3 Juta Sebelumnya Anda harus ketahui dulu, sen berarti 100, sedangkan persen berarti perseratus. Misalnya, 70 persen sama dengan 70/100, biasanya Anda akan menjumpai dengan tulisan 70%. Ada pula 100 persen atau 100/100, nah kalau yang ini nilainya sama dengan 1.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
"Tahun lalu, setahun itu dengan cara yang sama target hanya 72,5 persen. Dan tercapai 63,15 persen pada akhir tahun. Artinya, tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu," tambahnya.
Yon mengatakan tingginya tingkat kepatuhan tersebut juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Secara sektoral penerimaan pajak terus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu.
"Sektor industri sebesar Rp 224 triliun tumbuh 16,63 persen dibanding 2016. Perdagangan Rp 134 triliun tumbuh 18,74 persen. Sektor keuangan Rp 104,92 triliun tumbuh sebesar 9,08 persen," jelasnya.
Kemudian dari sektor tambang hingga 23 Oktober terkumpul sebesar Rp 31,66 triliun tumbuh 30,16 persen, informasi komunikasi Rp 32,19 triliun tumbuh 4,62 persen. Sektor konstruksi Rp 35,4 triliun atau tumbuh 2,46 persen, serta sektor lainnya total Rp 156 triliun tumbuh 10,7 persen.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga tumbuh 15 persen pada Oktober tahun ini dibanding Oktober tahun lalu. Sedangkan, pajak impor mengalami kenaikan 20 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
"Secara agregat tumbuh sebesar 16 an persen. PPH secara agregat 20 persen sampai 25 persenan. Salah satu penunjangnya kan PPH 21 sudah normal. PTKPnya sudah sama dengan tahun lalu," jelas Yon.
Yon mengatakan pihaknya memang masih terpukul pada penerimaan PPh final. "Kami memang masih terpukul di PPH final. Tapi ini cuma butuh waktu sebenarnya. PPN SBN, Valas kan jual obligasi ditanggung pajaknya. Nah ini kami belum terima dan pengalihan tanah bangunan juga kami belum terima," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaAdapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaKinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah selama 8 bulan terakhir sukses menjaga realisasi pendapatan lebih besar dibanding pengeluaran atau belanja pemerintah.
Baca SelengkapnyaPLN meraih penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca Selengkapnya