Per September 2022, Pemerintah Kumpulkan PPN Digital Capai Rp8,69 T
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital telah mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Platform digital yang sudah ikut dan setorkan pajaknya juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 4 triliun untuk periode Januari-September," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).
Penarikan pajak dari platform digital ini sudah mengalami peningkatan. Tercermin dari pendapatan pajak PMSE sepanjang tahun 2021 hanya Rp 3,9 triliun. "Jadi kita lihat buat sektor PMSE ini kontribusinya terus meningkat," kata dia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Apa target nilai transaksi LKPP di tahun 2024? 'Nilai transaksi di tahun 2023 mencapai Rp196,7 triliun, target tahun ini angkanya mencapai Rp500 triliun,' ujar Hendrar dalam acara sosialiasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang digelar di kendal, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024).
-
Apa yang naik di bulan Oktober 2023? 'Jika dibandingkan September 2023, NTP naik karena Bulan September 2023 yang masih bernilai 111,25,' kata Asim, Jumat (03/11/2023).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menarik PPN PMSE pada Juli 2020 lalu. Selama 6 bulan terkumpul sekitar Rp 730 miliar. Kemudian di tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 3,9 triliun. Sehingga total PPN PMSE yang sudah terkumpul sejak hingga September 2022 sebesar Rp 8,69 triliun.
Sejak bulan Mei 2022 pemerintah tahun juga menarik pajak kripto. Per 30 September, PPN yang dipungut telah mencapai Rp 82,85 miliar. Sedangkan pajak atas transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto telah mencapai Rp 76,27 miliar.
"Pajak kripto yang dulu ada booming sekarang juga kita kumpulkan. Untuk PPN Rp 82 miliar dan dari transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto Rp 76 miliar," kata dia.
Tak hanya itu, pada bulan yang sama pemerintah juga menarik pajak dari perusahaan fintech atau P2P lending. Per 30 September PPh 23 yang dikumpulkan atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebesar Rp 90,05 miliar. Sedangkan untuk PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 40,04 miliar.
"Ini angkanya mungkin tidak banyak kalau dibandingkan dengan yang triliunan tapi ini menggambarkan kita sudah memberikan treatment pajak yang konsisten untuk pelaku ekonomi," tutur Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemungutan pajak kripto dan P2P Lending mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Kemudian mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022. Penarikan pajak ini merupakan implementasi dari UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan yang disahkan Oktober 2021 lalu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca SelengkapnyaPeningkatan jumlah Pemda yang masuk kategori digital sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca Selengkapnya