Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per September 2022, Pemerintah Kumpulkan PPN Digital Capai Rp8,69 T

Per September 2022, Pemerintah Kumpulkan PPN Digital Capai Rp8,69 T pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital telah mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Platform digital yang sudah ikut dan setorkan pajaknya juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 4 triliun untuk periode Januari-September," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).

Penarikan pajak dari platform digital ini sudah mengalami peningkatan. Tercermin dari pendapatan pajak PMSE sepanjang tahun 2021 hanya Rp 3,9 triliun. "Jadi kita lihat buat sektor PMSE ini kontribusinya terus meningkat," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menarik PPN PMSE pada Juli 2020 lalu. Selama 6 bulan terkumpul sekitar Rp 730 miliar. Kemudian di tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 3,9 triliun. Sehingga total PPN PMSE yang sudah terkumpul sejak hingga September 2022 sebesar Rp 8,69 triliun.

Sejak bulan Mei 2022 pemerintah tahun juga menarik pajak kripto. Per 30 September, PPN yang dipungut telah mencapai Rp 82,85 miliar. Sedangkan pajak atas transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto telah mencapai Rp 76,27 miliar.

"Pajak kripto yang dulu ada booming sekarang juga kita kumpulkan. Untuk PPN Rp 82 miliar dan dari transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto Rp 76 miliar," kata dia.

Tak hanya itu, pada bulan yang sama pemerintah juga menarik pajak dari perusahaan fintech atau P2P lending. Per 30 September PPh 23 yang dikumpulkan atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebesar Rp 90,05 miliar. Sedangkan untuk PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 40,04 miliar.

"Ini angkanya mungkin tidak banyak kalau dibandingkan dengan yang triliunan tapi ini menggambarkan kita sudah memberikan treatment pajak yang konsisten untuk pelaku ekonomi," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemungutan pajak kripto dan P2P Lending mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Kemudian mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022. Penarikan pajak ini merupakan implementasi dari UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan yang disahkan Oktober 2021 lalu.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024

Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital

Peningkatan jumlah Pemda yang masuk kategori digital sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.

Baca Selengkapnya