Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per September, Satgas Waspada Investasi temukan 405 aplikasi pinjaman online bodong

Per September, Satgas Waspada Investasi temukan 405 aplikasi pinjaman online bodong Konpers OJK soal temuan usaha pinjam uang online tidak berizin. ©2018 Merdeka.com/Anggun P Situmorang

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 182 entitas peer to peer lending atau usaha pinjam meminjam uang secara online. Penghentian ini dilakukan karena entitas tersebut tidak terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Playstore, 182 entitas ini terbukti berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, semua bentuk aplikasi yang terdapat di Google Playstore harus dihapus.

"Satgas waspada investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (7/9).

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 405 entitas. Sebelumnya, Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Namun, dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mengurus izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Kepada entitas yang tidak berizin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk segera menghentikan kegiatannya. Kedua, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

"Ketiga, entitas ini juga kami imbau untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Serta keempat, kami imbau segera mengajukan pendaftaran ke OJK," jelasnya.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
17 Aplikasi Ini Jangan Pernah Diinstal di HP
17 Aplikasi Ini Jangan Pernah Diinstal di HP

Berikut daftar aplikasi yang jangan pernah diinstal pengguna HP.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
15 Aplikasi Berbahaya di Android: Hapus Sekarang!
15 Aplikasi Berbahaya di Android: Hapus Sekarang!

McAfee menemukan 15 aplikasi berbahaya di Android yang mencuri data pengguna.

Baca Selengkapnya
Banyak Pengguna dari Indonesia, Aplikasi Binance Harus Segera Ditutup
Banyak Pengguna dari Indonesia, Aplikasi Binance Harus Segera Ditutup

Saat ini aplikasi Binance ini masih tersedia di Playstore Google dan app store.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya