Per September, Satgas Waspada Investasi temukan 405 aplikasi pinjaman online bodong
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 182 entitas peer to peer lending atau usaha pinjam meminjam uang secara online. Penghentian ini dilakukan karena entitas tersebut tidak terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Playstore, 182 entitas ini terbukti berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, semua bentuk aplikasi yang terdapat di Google Playstore harus dihapus.
"Satgas waspada investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (7/9).
-
Apa saja jenis aplikasi penipuan? Penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan penyusupan informasi sensitif.
-
Kenapa aplikasi penipuan berbahaya? Penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan penyusupan informasi sensitif.
-
Mengapa Google mengeluarkan peringatan keamanan? Google baru saja meluncurkan pembaruan keamanan pada bulan September, disertai peringatan bahwa sistem Android menghadapi ancaman.
-
Bagaimana Google bantu berantas judi online? 'Betul, saya sudah bertemu Google. Pemrosesan laporan konten judi online bisa menjadi jauh lebih cepat dengan bantuan AI,' ujar Budi Arie.
-
Aplikasi Online Travel apa saja yang terancam diblokir? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa saja jenis APK yang dirusak? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 405 entitas. Sebelumnya, Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.
Namun, dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mengurus izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Kepada entitas yang tidak berizin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk segera menghentikan kegiatannya. Kedua, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
"Ketiga, entitas ini juga kami imbau untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Serta keempat, kami imbau segera mengajukan pendaftaran ke OJK," jelasnya.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar aplikasi yang jangan pernah diinstal pengguna HP.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaMcAfee menemukan 15 aplikasi berbahaya di Android yang mencuri data pengguna.
Baca SelengkapnyaSaat ini aplikasi Binance ini masih tersedia di Playstore Google dan app store.
Baca SelengkapnyaBappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya