Peran BI mendukung majunya Fintech di Indonesia
Merdeka.com - Dalam sektor keuangan, teknologi bukanlah hal yang baru. Saat ini, pada layanan keuangan, teknologi menjadi sebuah platform atau media baru yang kemudian dikenal dengan nama Financial Technology (fintech).
Dengan semakin berkembangnya fintech di Indonesia, termasuk e-commerce, dan memperhatikan potensi yang sangat besar dalam mendorong Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM).
Saat ini Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk lebih dekat dengan laju inovasi dan industri fintech.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Bagaimana BRI mendorong digitalisasi finansial? Lewat kegiatan ini, BRI terus mendorong sosialisasi pemakaian QRIS BRI sebagai wujud edukasi digitalisasi finansial kepada masyarakat.
-
Kapan BRI melantai di Bursa Efek Indonesia? Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan kode BBRI tepat 20 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2023.
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa kebutuhan Bank Indonesia jelang Nataru 2023? Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 2,7 triliun rupiah.
"Salah satu inisiatif Bank Indonesia di bidang pembayaran tahun 2016, yaitu pendirian sebuah gugus tugas baru, yakni Bank Indonesia Financial Technology Office (BI Fintech Office)," kata Sugeng dalam seminar fintech syariah 'Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challenges' di Grand City, Surabaya, Jumat (10/11).
Selain itu, untuk mendukung perkembangan fintech, BI juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).
"Ketentuan ini mengatur seluruh penyelenggaraan model bisnis fintech, seperti penyedia internet payment gateway dan penyelenggara electronic wallet," ujar Sugeng.
Untuk waktu dekat ini, BI akan mengeluarkan ketentuan terkait pendaftaran penyelenggara fintech kepada Bank Indonesia.
BI juga sedang mematangkan langkah-langkah dan mekanisme regulatory sandbox. Yakni sebuah sarana pengujian atas layanan, produk, teknologi, dan model bisnis yang inovatif dan berpotensi memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Melalui inisiatif tersebut, Bank Indonesia sebagai regulator akan dapat mengambil langkah antisipatif dan korektif di waktu yang tepat terhadap risiko yang ada," kata sugeng. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Teknologi Keuangan Digital, Trans Digital Cemerlang (TDC) menyambut baik acara Indonesian Fintech Summit & Expo 12-12 November 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLangkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat UU PPSK.
Baca SelengkapnyaHingga kuartal III-2023, industri fintech di Indonesia mendominasi hingga sekitar 33 persen dari total pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaSekarang, Bank Indonesia masih menyiapkan proof of concept atau desain awalnya dari rupiah digital.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Baca Selengkapnya