Perang Tarif Ojek Online Berpotensi Ciptakan Praktik Monopoli
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efektif pada 1 Mei 2019 lalu. Lahirnya aturan tersebut menimbulkan aksi perang tarif ojek online, dengan memberikan harga promo yang kemudian besaran menjadi tidak masuk akal atau sangat murah.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf, mengatakan apabila secara terus menerus dibiarkan maka akan mengancam keberlangsungan kompetitor ojek online. Sebab, adanya perang tarif ini bertujuan mematikan usaha pesaing dan menciptakan iklim persaingan tidak sehat.
"Ada biaya variabel rata-rata mereka menjual di bawah itu, satu memperlebar market share dengan cara mengusir pesaing, ujungnya menjadi perusahaan monopolis yang dialami perusahaan bersangkutan dengan cara menaikkan harga marginal di atas cost," katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5).
Syarkawi mengatakan, melalui promo, harga jasa yang dibayarkan konsumen justru menjadi sangat jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut atau biasa disebut praktik jual rugi. "Kita berhati-hati dengan promo yang tidak terbatas, saya kira ini akan menimbulkan pertanyaan juga," imbuhnya.
Dia mencontohkan beberapa promo yang dinilai di luar dari batas wajar yang dilakukan yakni dengan memberikan promo tarif Rp 1 yang digunakan salah satu aplikator kepada konsumen. Kemudian, ada pula promo yang diberikan kompetitornya dengan memberikan tarif Rp 0 atau gratis kepada konsumen.
"Kalau diliat grafiknya di dalam industri ada 2 pemain di ojek online, yakni Grab dan Gojek, Grab aktif melakukan promosi dengan Rp 1 atau jangka waktunya tidak terbatas, bagaimana kita liat dua perusahaan ini bersaing dan menyangkut permodalan, kapan berakhirnya predatory pricing ini? Kalau modalnya habis perlahan-lahan harganya akan naik, kita sulit menebak kapan proses ini akan berakhir," bebernya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dari adanya perang tarif ini, Syarkawi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 agar dapat lebih memastikan persaingan.
Menurutnya, ada beberapa butir poin yang kemudian perlu untuk dimasukan di dalam aturan tersebut. Seperti misalnya membatasi promo pada batas yang wajar, termasuk diantaranya jumlah promo tidak jauh di bawah biaya atau terindikasi mematikan persaingan. Kemudian selanjutnya adalah pemberian sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Di samping itu, dirinya juga meminta agar KPPU lebih aktif melakukan pengawasan berupa tindakan bagi salah satu operator ojek online yang diduga menggunakan praktik perang harga. "KPPU dituntut lebih aktif masuk ke industri ini. Sebab ini sangat penting masyarakat kita lebih produktif, terbantu dengan transportasi murah akibat aplikasi online. Keberlangsungan industri ini harus diperhatikan," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaAdu mulut penumpang dan driver ojol karena minta dibayar lebih dari kesepakatan ini viral bikin kesal.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaOjek sudah ada sejak tahun 1960-an di pedesaan dan merembet sampai ke perkotaan.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMassa pengemudi ojol yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi ini menyuarakan keluhan soal pemotongan tarif sampai 30 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca Selengkapnya