Peraturan taksi online dinilai untungkan pengusaha
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang angkutan sewa Khusus dianggap menguntungkan bagi bisnis taksi online di Tanah Air.
"Aturan ini untuk melindungi pengusaha angkutan online dan menguntungkan mereka," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Moda Darat, Djoko Setiawarno di Jakarta, Minggu (14/1).
Menurutnya, MTI sangat mendukung pelaksanaan PM 108 karena mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Dimana taksi terbang akan beroperasi? Joby Aviation merupakan perusahaan pengembang taksi terbang asal AS. Mengutip KhaleejTimes, Jumat (26/4), dengan menggunakan taksi terbang, akan memangkas waktu perjalanan antara Abu Dhabi dan Dubai.
-
Bagaimana transportasi di Jakarta berkembang? Pelbagai angkutan umum berteknologi manual hingga mesin pernah menghiasi jalanan ibu kota. Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
"Bandingkan dengan di beberapa luar negeri di mana banyak perusahaan taxi online yang ditutup. Di Indonesia kan tidak malah diakomodir," katanya.
Menurutnya, menjalankan PM 108 secara penuh pada Februari 2018 bentuk nyata penegakan dan kepastian hukum di bisnis transportasi. Misal, soal tarif batas bawah dan atas. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan (demand) sangat tinggi.
Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat.
"Kalau tidak diatur, terjadi jor joran perang tarif. Pengusaha taksi rugi. Makanya saya bilang aturan ini untuk melindungi pengusaha angkutan online sendiri."
Sementara itu, Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin mengatakan, pemberlakuan secara penuh PM 108 harus menjadi kerja bersama dari Kabinet Kerja sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing kementrian.
"Ini bukan hanya tugas dari Kemenhub di sisi transportasinya. Pemain aplikasi itu kan leading sector di Kominfo. Isu teknologinya ya Kominfo harus bantu. Harap diingat, taksi online itu tak akan ada tanpa pemain aplikasi. Jadi, semangat kerja bersama itu harus ada di penegakan PM 108," katanya.
Diharapkannya, Kominfo sudah mengerjakan Pekerjaan Rumahnya (PR) untuk pemberlakuan PM 108 salah satunya isu penyediaan dashboard untuk mengetahui jumlah armada taksi online secara real time.
"Dashaboard itu penting, untuk melihat mana armada yang kerja sama dengan koperasi atau individu. Selain itu untuk kontrol kuota dan lainnya. Kan Pak Menteri Rudiantara (Menkominfo) janji mau imbau penyedia aplikasi jasa transportasi untuk mendaftarkan aplikasi agar dipantau penuh dan melaporkan pengoperasian aplikasi kepada Kominfo. Ini udah jalan belom," tukasnya.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengingatkan akan menegakkan aturan dari PM 108 pada Februari 2018.
Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaSebelum dua kendaraan canggih tersebut masuk ke Indonesia, Chery Motor mesti bersabar karena pemerintah perlu melakukan kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaIni sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM, Maman Andurrahman, menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan keadilan.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaDi tengah gempuran bisnis taksi online, Bluebird masih tetap eksis mengaspal di jalan-jalan ibu kota.
Baca SelengkapnyaOjek online, sebagai bagian dari sektor usaha mikro tidak akan terdampak oleh kebijakan realokasi BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaBahlil menekankan bahwa BBM subsidi seharusnya dialokasikan untuk mendukung sektor transportasi umum yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Baca Selengkapnya