Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbaiki kemudahan berbisnis di RI, BKPM akan rombak 22 peraturan

Perbaiki kemudahan berbisnis di RI, BKPM akan rombak 22 peraturan Kepala BKPM Franky Sibarany. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyisir 22 peraturan demi perbaikan kemudahan berusaha baik ditingkat pusat dan daerah yang akan dilakukan deregulasi, kepastian implementasi maupun sosialisasinya.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan bahwa 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Dalam 22 peraturan yang telah diidentifikasi dilakukan untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan.

"Penyisiran peraturan tersebut untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin (8/2).

Orang lain juga bertanya?

Franky mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.

"Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya," lanjutnya.

Contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak).

"Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Franky.

Sementara perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit, di mana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.

Sedangkan untuk indikator enforcing contract telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di mana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja.

Franky menambahkan selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan -perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

"Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," jelasnya.

Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024

Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya

Dia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.

Baca Selengkapnya