Perbankan milik negara ingin isi ulang uang elektronik gratis
Merdeka.com - Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Maryono mengaku tidak setuju dengan pengenaan biaya isi ulang atau top up uang elektronik (e-money). Isi ulang e-money seharusnya tidak dibebankan kepada pemilik.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) tengah menggodok aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam aturan tersebut rencananya pemilik akan dikenakan biaya top up yang diusulkan pada kisaran Rp 1.500-Rp 2.000.
"Memang kita ingin bahwa untuk biaya top up dibebaskan. Namun tetap kita mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur BI nanti. Kita kan belum tahu nih karena semua ketentuannya sedang diatur," kata Maryono dalam acara pembukaan Indonesia Banking Expo di JCC, Selasa (19/8)9).
-
Mengapa top up elektronik kena PPN? 'Artinya bukan objek pajak baru,' ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang dikutip dari Antara pada Jumat (20/12).
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Kenapa menolak pinjam uang dibolehkan? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Siapa yang boleh menolak pinjam uang? Lebih lanjut, jika seseorang telah gagal membayar kembali pinjaman sebelumnya atau tidak dapat dipercaya dalam hal keuangan, pemberi pinjaman berhak untuk menolak memberikan pinjaman tambahan.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, Maryono mengaku akan mengikuti aturan Bank Indonesia nantinya. "Jika diwajibkan dikenain (top up fee) maka himbara akan membuat simulasi jaringan bagaimana pengenaan biaya ini ya bisa meringankan beban masyarakat contohnya dalam bentuk promosi," ujarnya.
Maryono menegaskan bahwa 4 Bank Negara yang tergabung dalam Himbara sepakat tidak menyetujui top up fee.
"Semua 4 bank tergabung dalam Himbara semua sepakat top up ini adalah kita berikan suatu kebebasan namun tetap ikuti peraturan regulator. Kita atur bagaimana simulasi pengaturan akan kita simulasikan tujuan akhirnya meringankan beban masyarakat," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik
Baca SelengkapnyaLayanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap nantinya BBM untuk nelayan lah yang bisa gratis
Baca SelengkapnyaDengan memberikan uang lebih, bisa membantu pelaku usaha UMKM untuk mensejahterakan keluarganya.
Baca SelengkapnyaBenny mendapat banyak keluhan dari masyarakat, yang terbebani dengan perpanjang SIM.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.
Baca SelengkapnyaTerkait waktu pencarian uang refund, Tiko panggilan akrabnya mengaku akan melalukan pembahasan dengan Direktur Utama Perum Peruri.
Baca Selengkapnya