Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Percepat Penyaluran Insentif Nakes, Kemenkes Disarankan Buka rekening Baru

Percepat Penyaluran Insentif Nakes, Kemenkes Disarankan Buka rekening Baru RS Pertamina Jaya. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan, insentif tenaga kesehatan (nakes) yang sudah disetujui atau dibayarkan sebesar Rp 1,28 triliun periode hingga April 2021, dari total pagu Rp 5,3 triliun.

Angka tersebut terdiri dari tunggakan insentif Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 790,28 miliar. Lalu ada pembayaran Tunggakan TA 2020 melalui TUP Rp 260,380 miliar, kemudian insentif nakes TA 2021 yang disetujui Rp 202,354 miliar, dan santunan kematian Rp 32 miliar.

"Secara total dari Pagu anggaran yang masuk di dalam Dipa Badan PPSDM Rp5,3 triliun. Ini sudah disetujui dibayarkan Rp 1,285 triliun. Jadi, ini adalah anggaran 1 tahun, sampai bulan April ini kami sudah membayarkan Rp 1,285 triliun," kata Kirana dalam Update Insentif Tenaga Kesehatan, Selasa (11/5).

Orang lain juga bertanya?

Kirana menjelaskan, dalam proses pembayaran insentif nakes ini membutuhkan waktu yang cukup lama, lantaran jumlah nakes penerima insentif banyak. Supaya proses penyaluran insentif berjalan dengan cepat, Badan PPSDM Kemenkes berupaya membuka rekening baru untuk nakes.

"Kami membutuhkan waktu untuk pembayaran karena jumlah nakesnya banyak dan kami harus membuka rekening baru untuk seluruh nakes ini," ujarnya.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan lantaran pihaknya mendapat masukan dari stakeholder pengawas termasuk di dalamnya ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga KPK.

"Kami mendapatkan masukan dari stakeholders pengawas, termasuk BPKP, KPK, BPK, bahwa insentif ini harus langsung diterima oleh tenaga kesehatan. Tidak boleh masuk ke rekening fasilitas kesehatan," jelasnya.

Untuk membuat rekening baru ini, pihaknya bekerja sama dengan bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Di mana nantinya para nakes akan dibukakan rekening sesuai keberadaan cabang bank di daerah nakes berada.

"Yang disesuaikan dengan cabangnya masing-masing akan mencari para nasabahnya (nakes) ini untuk dibuatkan rekening, sehingga membutuhkan waktu," katanya.

Di akhir konferensi pers, Kirana menyampaikan permohonan maaf jika terjadi keterlambatan penerimaan insentif bagi nakes. Namun pihaknya menjamin para nakes akan mendapatkan haknya. "Jadi mohon maaf bila teman-teman nakes yang rekeningnya belum selesai dibuat untuk yang baru, tapi insyaallah ini terus dilakukan pembayarannya lancar, ini hak tenaga kesehatan," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Bakal Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Totalnya Mencapai 23.200 Formasi
Kemenkes Bakal Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Totalnya Mencapai 23.200 Formasi

Persetujuan formasi Kemenkes terbilang yang paling besar dibandingkan dengan instansi lain.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART

Sederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp70 Triliun Hingga 31 Mei 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp70 Triliun Hingga 31 Mei 2024

Penyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial mencapai Rp37,4 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.

Baca Selengkapnya
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun

Kementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.

Baca Selengkapnya
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu

Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022

BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Stafsus Sri Mulyani: Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan
Stafsus Sri Mulyani: Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan

Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS

THR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS
Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.

Baca Selengkapnya