Percepat penyediaan rumah masyarakat tak mampu, Jokowi keluarkan PP
Merdeka.com - Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pertimbangan untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 29 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dikutip dari laman Setkab, menurut PP ini, Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
-
Bagaimana Jokowi bantu warga? 'Tadi sudah saya sampaikan yang meninggal segera akan diberikan santunan, kemudian yang rumahnya rusak untuk menenangkan beliau-beliau masyarakat akan segera bantuannya diberikan dan dimulai pembangunannya. Tetapi sekali lagi, dengan catatan lahan untuk relokasi sudah ditetapkan dari Pak Bupati,' jelas Jokowi usai meninjau lokasi banjir lahar dingin di Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan Pj Gubernur Jateng untuk percepatan penanggulangan kemiskinan? Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Nana Sudjana menyerahkan bantuan modal usaha ekonomi produktif kepada ratusan warga. Hal itu guna mempercepat penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Bagaimana cara Pj Gubernur Jateng membantu masyarakat Jateng untuk lepas dari kemiskinan? 'Setelah itu, baru kemudian diberikan modal usaha untuk memacu masyarakat berusaha atau berbisnis. Ini rangsangan agar mereka lepas (dari kemiskinan),' kata Nana.
-
Apa program pengentasan kemiskinan Banyuwangi? 'Saat ini, Banyuwangi terus menekan angka kemiskinan yang ada. Meskipun sudah rendah, tapi berbagai intervensi masih harus dilakukan agar rakyat Banyuwangi benar-benar sejahtera,' ungkap Bupati Ipuk.
-
Kenapa PNM bantu nasabah punya hunian layak? Dari 14,6 juta nasabah PNM di seluruh Indonesia, tidak sedikit dari mereka yang belum memiliki hunian layak. Dikarenakan akses dan biaya yang cukup terbatas menjadikan rumah yang ditinggalinya sangat sederhana.
Disebutkan dalam PP ini, Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 hektare dan paling kurang 0,5 hektare serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak. Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
"Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 3 PP ini.
Guna membangun perumahan MBR itu, menurut PP ini, Badan Hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang memuat paling sedikit: a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR; b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR; c. perolehan tanah; dan d. Pemenuhan perizinan.
Proposal sebagaimana dimaksud pada dilengkapi dengan lampiran, yaitu: a. sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.
"Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota," bunyi Pasal 8 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat: a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2 persen dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2 persen dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.
Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.
Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertilikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PTSP.
"Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat. Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud paling lama 4 hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
PP ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sedangkan perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Desember 2016 itu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP memiliki rencana untuk meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 800.000 unit.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1 juta unit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan dan 2 juta unit untuk masyarakat di pedesaan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDalam rentang waktu 2010 hingga Juli 2023, program FLPP telah mendukung kepemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan syarat batas gaji antara yang sudah dan belum menikah, jika ingin membeli rumah program Prabowo.
Baca SelengkapnyaAirlangga menuturkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terdaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang terlalu rendah.
Baca SelengkapnyaAra akan menemui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi lahan gratis.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca Selengkapnya