Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Percepat penyediaan rumah masyarakat tak mampu, Jokowi keluarkan PP

Percepat penyediaan rumah masyarakat tak mampu, Jokowi keluarkan PP rumah contoh. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pertimbangan untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 29 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dikutip dari laman Setkab, menurut PP ini, Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Orang lain juga bertanya?

Disebutkan dalam PP ini, Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 hektare dan paling kurang 0,5 hektare serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak. Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

"Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 3 PP ini.

Guna membangun perumahan MBR itu, menurut PP ini, Badan Hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang memuat paling sedikit: a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR; b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR; c. perolehan tanah; dan d. Pemenuhan perizinan.

Proposal sebagaimana dimaksud pada dilengkapi dengan lampiran, yaitu: a. sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

"Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota," bunyi Pasal 8 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat: a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2 persen dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2 persen dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.

Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.

Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertilikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PTSP.

"Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat. Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud paling lama 4 hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.

PP ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sedangkan perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Desember 2016 itu.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta

Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target Bangun 3 Juta Rumah per Tahun, Volume Transaksi Ditaksir Mencapai Rp400 Triliun
Prabowo Target Bangun 3 Juta Rumah per Tahun, Volume Transaksi Ditaksir Mencapai Rp400 Triliun

Sebanyak 1 juta unit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan dan 2 juta unit untuk masyarakat di pedesaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta
Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta

Moeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Catat, Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Program Rumah Murah Pemerintah
Kemenkeu Catat, Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Program Rumah Murah Pemerintah

Dalam rentang waktu 2010 hingga Juli 2023, program FLPP telah mendukung kepemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Daya Beli Masyarakat Turun, Menko Airlangga Banggakan Program PKH dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Daya Beli Masyarakat Turun, Menko Airlangga Banggakan Program PKH dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Airlangga menuturkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terdaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang terlalu rendah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Bangun Rumah buat PNS di Lahan Gratis, Bisa Jadi Jaminan ke Bank
Pemerintah Bakal Bangun Rumah buat PNS di Lahan Gratis, Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Ara akan menemui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi lahan gratis.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
60,66 Persen Masyarakat Tempati Rumah Tak Layak Huni, Ini Sebabnya
60,66 Persen Masyarakat Tempati Rumah Tak Layak Huni, Ini Sebabnya

Berdasarkan data BPS mencatat di 2022 baru 60,66 persen rumah tangga di Indonesia yang menempati rumah yang layak.

Baca Selengkapnya
1,5 Juta Unit Rumah Layak Huni Dibangun Sepanjang Pemerintahan Jokowi
1,5 Juta Unit Rumah Layak Huni Dibangun Sepanjang Pemerintahan Jokowi

Sejak era kabinet kerja Presiden Joko Widodo dari tahun 2015-2022 ini telah membangun atau memfasilitasi sebanyak 1.553.459 unit rumah layak huni.

Baca Selengkapnya